JEMBER, BANGSAONLINE.com - Batas waktu pengumpulan data di lapang oleh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) telah berlalu, yakni pada tanggal 14 November 2022. Kendati demikian, Kepala BPS Jember, Tri Erwandi, mengabarkan bahwa masih ada beberapa data yang belum terkumpul.
"Perjalanan regsosek di Kabupaten Jember sudah hampir 100 persen, hanya tinggal satu, dua, tiga saja yang memang belum bertemu dengan responden, khususnya yang ada di kota, seperti yang rumahnya besar, tertutup, karena mobilitas mereka tinggi," ujarnya, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Menurut dia, masalah yang menghambat pengambilan data dari masyarakat ialah faktor cuaca. Sedangkan beberapa kendala yang dialami petugas dapat teratasi sejauh ini.
"Sebenarnya curah hujan ya, khususnya di pelosok, di desa- desa itu, karena kondisi jalannya berbeda dengan yang ada di kota yang sudah aspal tentunya," ucapnya.
Selain itu, sempat juga terdapat kendala di beberapa tempat yang notabene merupakan sebuah perusahaan besar dan menampung banyak pekerja dari luar Jember, dan akhirnya terkategorisasikan sebagai penduduk Jember karena kepentingan pekerjaan, seperti PT IMASCO.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Saat itu, petugas terkendala untuk masuk dan mendata para pegawai yang saat ini tercatat sebagai penduduk berdomisili Jember. Tri mengungkapkan, memang hal tersebut merupakan hal wajar, karena perusahaan besar akan berhati-hati terhadap siapapun yang masuk, terlebih menggalang data.
"Ya alhamdulillah masalah itu sudah terselesaikan, saya lapor juga ke bupati, akhirnya ya bersama dengan tim kabupaten kita bisa masuk," ungkapnya.
Sedangkan untuk beberapa persen data yang masih belum terkumpul hingga batas waktu kemarin, Tri mengatakan bahwa pihaknya memberi batasan waktu dalam sepekan ini untuk menuntaskannya.
Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
"Ini masih dikejar oleh teman-teman ya, sehingga nanti data Kabupaten Jember itu bisa dikatakan utuh," tuturnya.
Data yang dikumpulkan selama satu bulan ini merupakan data awal, sehingga regsosek pada tahap itu disebut sebagai tahap persiapan pengolahan data. Hingga akhir tahun, Tri menegaskan bahwa data masih belum bisa digunakan dan bakal diolah pada tahun depan serta diserahkan kepada BPS pusat.
"Pengolahannya nanti sampai Maret 2023, setelah itu nanti akan dirilis oleh pusat. Sebelum itu juga nanti akan diuji (datanya) dalam Forum Komunikasi Publik (FKP)," pungkasnya. (yud/bil/mar)
Baca Juga: Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News