Kepala BPS Jember, Tri Erwandi, saat memberi keterangan kepada awak media.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Batas waktu pengumpulan data di lapang oleh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) telah berlalu, yakni pada tanggal 14 November 2022. Kendati demikian, Kepala BPS Jember, Tri Erwandi, mengabarkan bahwa masih ada beberapa data yang belum terkumpul.
"Perjalanan regsosek di Kabupaten Jember sudah hampir 100 persen, hanya tinggal satu, dua, tiga saja yang memang belum bertemu dengan responden, khususnya yang ada di kota, seperti yang rumahnya besar, tertutup, karena mobilitas mereka tinggi," ujarnya, Selasa (15/11/2022).
BACA JUGA:
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Ombudsman RI Tetapkan Jember sebagai 10 Besar Kabupaten Terbaik dalam Layanan Publik
- BP Taskin Soroti Jember, 124 Ribu Warga Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem
Menurut dia, masalah yang menghambat pengambilan data dari masyarakat ialah faktor cuaca. Sedangkan beberapa kendala yang dialami petugas dapat teratasi sejauh ini.
"Sebenarnya curah hujan ya, khususnya di pelosok, di desa- desa itu, karena kondisi jalannya berbeda dengan yang ada di kota yang sudah aspal tentunya," ucapnya.
Selain itu, sempat juga terdapat kendala di beberapa tempat yang notabene merupakan sebuah perusahaan besar dan menampung banyak pekerja dari luar Jember, dan akhirnya terkategorisasikan sebagai penduduk Jember karena kepentingan pekerjaan, seperti PT IMASCO.
Saat itu, petugas terkendala untuk masuk dan mendata para pegawai yang saat ini tercatat sebagai penduduk berdomisili Jember. Tri mengungkapkan, memang hal tersebut merupakan hal wajar, karena perusahaan besar akan berhati-hati terhadap siapapun yang masuk, terlebih menggalang data.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




