SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Bunga (nama samaran), salah seorang siswa SMP Negeri di Situbondo terpaksa harus pindah sekolah karena merasa nilainya dikurangi pihak sekolah. Hal itu tepaksa diadukan kedua orang tuanya pada anggota DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda (Janur), Kamis 17/11/2022.
Ibu siswa terpaksa mengadukan kepada Janur tentang nilai raport anaknya pada satu mata pelajaran, yang menurut penuturan anaknya aslinya mendapat nilai 93, namun tertulis 60.
"Nilainya dikurangi karena dianggap punya sikap yang kurang baik. Nilainya yang semula 93 dikurangi dan hanya ditulis 60," kata Ibu siswa dalam pengaduannya.
Kedua orang tuanya mendatangi sekolah untuk konfirmasi. Namun tidak mendapat jawaban memadai malah mendapat perlakuan tidak nyaman dari sekolah, seperti diusir. Akibat peralkuan itu anaknya sempat tidak mau masuk sekolah selama seminggu. Dia khawatir anaknya mendapat stigma buruk dan tidak nyaman di sekolah.
"Sudah beberapa hari tidak sekolah, merasa takut dan tidak mau makan. Tidak ada etikat baik dari sekolah untuk menanyai anak kami atau datang ke rumah,". jelas orang tua siswa.
Orang tua siswa sudah melaporkan kasus tersebut pada Dinas Pendidikan (Diknas) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan sebuah LSM. Karena tidak ada respon memadai, akhirnya mengadu pada anggota DPRD Situbondo.
"Kami sudah melaporkan ke mana-mana, namun belum menyelesaikan masalah, akhirnya kami melapor kepada dewan," kata Ibu Siswa.
Orang tua siswa bakal memindahkan anaknya ke sekolah lain dan minta sang guru yang semena-mena diberi sanksi.
Setelah pengaduan itu, Janur bergerak cepat mendatangi sekolah, dan mengadakan pertemuan dengan pihak sekolah dan dihadiri perwakilan Diknas.
"Kita coba menyelesaikan secara persuasif," kata Janur yang juga Ketua DPC Partai Demokrat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




