Tercemar Limbah Industri, Warga Sekitar Migas Bojonegoro Resah

Tercemar Limbah Industri, Warga Sekitar Migas Bojonegoro Resah LIMBAH. PT Dwi Jaya Banyu Urip diduga cemari lingkungan warga Desa Sudu, Kecamatan Gayam. Foto: Eky Nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek minyak dan gas bumi (Migas) yang dikelola rekanan EMCL, PT Dwi Jaya Banyu Urip di Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.

Sidak itu dilakukan karena ada laporan dari warga yang menduga ada pencemaran limbah industri hingga mengalir ke pekarangan warga sekitar.

Baca Juga: Dorong Petani Mandiri, EMCL Adakan Program Sekolah Lapang Pertanian

PT Dwi Jaya Banyu Urip merupakan salah satu perusahaan rekanan Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) selaku pengelola lapangan minyak dan gas bumi (migas) Banyu Urip Blok Cepu. Perusahaan ini mengelola jasa transit limbah industri EMCL ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Perusahaan lokal ini milik Kepala Desa Mojodelik, Yuntik Rahayu. Desa Mojodelik merupakan desa penghasil migas lapangan Banyu Urip Blok Cepu.

Sekretaris BLH Bojonegoro, Agus Haryana mengatakan, berdasarkan peninjauan lokasi diduga ada pencemaran lingkungan. Apalagi, saat sidak ditemukan cairan mirip solar bercampur limbah.

"Tapi untuk memastikan hal itu kami harus mengambil sampel dulu untuk diuji ke laboratorium terakreditasi," ujarnya.

Baca Juga: APBD Bojonegoro Bisa Rp 7,5 Triliun, Sayang Bupati-Wakil Bupati Bertengkar depan Publik

Biasanya, lanjut dia, hasil pengujian baru bisa diketahui selama kurang lebih satu bulan. Menurut Agus, pencemaran tersebut sangat membahayakan lingkungan sehingga diperlukan penanganan serius seperti misalnya membersihkan sisa limbah drainase yang mengalir ke pekarangan warga.

"Seharusnya, perusahaan mempuyai Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) agar sisa limbah industri aman dan tidak mencemari lingkungan sekitar. Karena dampak tersebut bisa menimbulkan efek gatal-gatal pada kulit," terangnya.

BLH Bojonegoro juga menyebut PT Dwi Jaya Banyu Urip belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dalam menjalankan aktivitasnya.

Baca Juga: SMAN 1 Tuban Juarai Kompetisi Student Company Regional EMCL

"Setelah diperiksa izin-izinnya, perusahaan ini hanya memiliki izin usaha saja," ujar Agus Haryana.

Menurut Agus, PT Dwi Jaya Banyuurip telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apalagi sudah menjalankan aktivitas tetapi belum memiliki izin prinsip. Konsekuensinya, tegas dia, kegiatan di lapangan terancam diberhentikan sebelum izin UKL dan UPL terbit.

"Ini bisa masuk ke ranah hukum. Ancamannya dua tahun kurungan dan denda Rp2 miliar," tegasnya.

Baca Juga: 200 Pemuda Ring 1 Blok Cepu Gelar Demo, Ini Beberapa Tuntutannya

Sementara itu, salah satu warga setempat, Rokib mengaku resah dengan adanya cairan limbah dari perusahaan itu. Ia khawatir limbah itu dapat mengancam keselamatan warga.

"Banyak warga yang mengeluh setelah munculnya limbah ini (cairan mirip solar,red)," ujarnya. (nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO