BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, meraih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11/2022) kemarin.
Penghargaan sebagai Insan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) ini, diberikan langsung oleh Wakil KPK, Alexander Marwata kepada Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, di Hotel Mason Pine Padalarang, Bandung.
BACA JUGA:
- KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
- Gus Muhdlor Tersangka KPK, Anik Maslachah Menguat di Bursa Bupati Sidoarjo
- Ini Kata Bupati Sidoarjo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
- KPK Tetapkan Gus Muhdhor Tersangka, Dicegah Keluar Negeri, Laporkan Kekayaan Rp 4,7 Miliar
Alexander Marwata berharap semangat pengendalian gratifikasi tetap dijaga dan juga menjadi hal yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
"Pemberian penghargaan ini terkait insan-insan yang menjadi inspirasi kita bersama. Dengan keberaniannya melaporkan penerimaan gratifikasi. Mereka yang dengan kreatifitasnya membangun suatu budaya anti gratifikasi dengan berbagai platform yang dibuat. Tidak mudah untuk melaporkan gratifikasi itu," katanya dalam sambutannya.
Menurutnya, berdasarkan UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi, pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada ASN dan pejabat negara.
"Inilah yang coba kami kendalikan," kata Rahmat Junaidi, saat dihubungi, Jumat (25/11/22).