NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Ngawi menggelar pernikahan massal guna menertibkan administrasi kependudukan kepada warganya di pendopo Wedya Graha Pemkab setempat, Minggu (27/11/2022).
Uniknya, dalam pernikahan yang diikuti 134 pasangan itu, terdapat pasangan yang sudah berusia 94 tahun hingga yang termuda, yaitu berusia 19 tahun. Bahkan, ada juga yang sudah lama hidup bersama dan mempunyai cucu namun belum memegang buku nikah.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
"Kabupaten Ngawi ingin untuk bisa melengkapi seluruh warga masyarakatnya terkait administrasi kependudukan dan mereka yang sudah menikah secara agama dan belum memiliki akta nikah," kata Bupati, Ngawi, Ony Anwar Harsono.
Ia mengatakan, dengan adanya pernikahan massal ini, pemkab memfasilitasi secara administrasi kependudukan mereka yang tidak tercatat.
"Dengan nikah massal yang kita fasilitasi ini akan menertibkan administrasi kependudukan di wilayah kabupaten Ngawi, mereka yang sebelumnya belum mempunyai buku nikah dan KK setelah ini langsung kita fasilitasi untuk penerbitannya," jelasnya.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Bahkan, hal unik lainnya adalah ada pasangan yang sudah berusia lanjut yang sudah terpisah selama 30 tahun dan merajut cintanya kembali. Hal tersebut, menurut pengakuan peserta itu, jaman dulu pernikahan di KUA tidak diwajibkan.
"Usia saya 94 tahun, dulu hanya nikah secara agama saja karena tidak diwajibkan," tutur Wongsosono pengantin pria.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
Dalam kegiatan nikah massal itu, juga ditandai dengan penyerahan buku nikah dan kartu keluarga oleh Bupati Ngawi. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News