Organisasi Profesi Medis di Mojokerto Raya saat memberi pernyataan sikap dalam rangka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Foto: ROCHMAT SAIFUL ARIS/BANGSAONLINE
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan se-Mojokerto Raya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Pernyataan sikap itu dibacakan Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto, Daniel Bagus Setyawan, Senin (28/11/2022).
"Perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi dan kami mendukung perubahan-perubahan ke arah yang baik dan lebih bermanfat. Demikian juga masalah perundang-undangan dan regulasi lain," ujarnya.
BACA JUGA:
- Belajar Dari Dokter Internship Yang Meninggal, IDI Jatim Perlu Aktif Melindungi dan Advokasi Anggota
- Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Depan Musala Hotel Tegalsari Mojokerto
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gandeng Media Perkuat Edukasi Program JKN
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
Ia menjelaskan, masalah yang lebih mendesak saat ini adalah membangun sistem kesehatan yang baik dan tangguh menghadapi tantangan di masa depan. Daniel menyebut, pancemi Covid-19 menunjukkan bahwa sistem kesehatan di lndonesia masih menghadapi kesulitan.
Menurut dia, pengadaan alat kesehatan produksi dalam negeri, obat, dan bahan baku lainnya merupakan hal yang lebih penting diberi prioritas dan perhatian khusus. Selain itu, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan, dan profesi kesehatan lain telah memiliki regulasi yang masih bagus dan bermanfaat untuk masyarakat
"Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik, dan spesifik. Sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamakan dalam bentuk Omnibus Law," tuturnya.
Ia mengungkapkan, perbaikan sistem kesehatan di Indonesia harus dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi, di antaranya melalui perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan, dengan melalui proses yang benar dan melibatkan stakeholder yang terkait dengan kesehatan, termasuk organisasi profesi kesehatan.
Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, kata Daniel, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. Dengan demikian, RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




