Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Organisasi Profesi Medis di Mojokerto Raya Beri Pernyataan Sikap

Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Organisasi Profesi Medis di Mojokerto Raya Beri Pernyataan Sikap Organisasi Profesi Medis di Mojokerto Raya saat memberi pernyataan sikap dalam rangka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Foto: ROCHMAT SAIFUL ARIS/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan se- Raya menolak . Pernyataan sikap itu dibacakan Ketua DPD PPNI Kota , Daniel Bagus Setyawan, Senin (28/11/2022).

"Perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi dan kami mendukung perubahan-perubahan ke arah yang baik dan lebih bermanfat. Demikian juga masalah perundang-undangan dan regulasi lain," ujarnya.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Ia menjelaskan, masalah yang lebih mendesak saat ini adalah membangun sistem kesehatan yang baik dan tangguh menghadapi tantangan di masa depan. Daniel menyebut, pancemi Covid-19 menunjukkan bahwa sistem kesehatan di lndonesia masih menghadapi kesulitan.

Menurut dia, pengadaan alat kesehatan produksi dalam negeri, obat, dan bahan baku lainnya merupakan hal yang lebih penting diberi prioritas dan perhatian khusus. Selain itu, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan, dan profesi kesehatan lain telah memiliki regulasi yang masih bagus dan bermanfaat untuk masyarakat

"Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik, dan spesifik. Sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamakan dalam bentuk Omnibus Law," tuturnya.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO

Ia mengungkapkan, perbaikan sistem kesehatan di Indonesia harus dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi, di antaranya melalui perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan, dengan melalui proses yang benar dan melibatkan stakeholder yang terkait dengan kesehatan, termasuk organisasi profesi kesehatan.

Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap , kata Daniel, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. Dengan demikian, RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia.

dianggap berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi (OP) kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik, dan membantu tugas pemerintah terutama dinas kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggota, pembinaan serta pengawasan etik, serta disiplin dalam menjalankan profesi.

Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis

Berikut pernyataan sikap dari Organisasi Profesi Medis di Raya:

1) Menolak isi karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

2) Menuntut dan mendesak agar dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan

3) bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesu Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

4) Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan iayanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah - daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tefap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan deege baik dan tertib.

5) Kami menuntut agar UU praktek kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru. (ris/mar)

Baca Juga: Gus Barra dan Kiai Asep Borong Dagangan, Pedagang Pasar Kutorejo Bersyukur dan Mantap Pilih Mubarok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO