MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan se-Mojokerto Raya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Pernyataan sikap itu dibacakan Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto, Daniel Bagus Setyawan, Senin (28/11/2022).
"Perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi dan kami mendukung perubahan-perubahan ke arah yang baik dan lebih bermanfat. Demikian juga masalah perundang-undangan dan regulasi lain," ujarnya.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Ia menjelaskan, masalah yang lebih mendesak saat ini adalah membangun sistem kesehatan yang baik dan tangguh menghadapi tantangan di masa depan. Daniel menyebut, pancemi Covid-19 menunjukkan bahwa sistem kesehatan di lndonesia masih menghadapi kesulitan.
Menurut dia, pengadaan alat kesehatan produksi dalam negeri, obat, dan bahan baku lainnya merupakan hal yang lebih penting diberi prioritas dan perhatian khusus. Selain itu, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan, dan profesi kesehatan lain telah memiliki regulasi yang masih bagus dan bermanfaat untuk masyarakat
"Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik, dan spesifik. Sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamakan dalam bentuk Omnibus Law," tuturnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
Ia mengungkapkan, perbaikan sistem kesehatan di Indonesia harus dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi, di antaranya melalui perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan, dengan melalui proses yang benar dan melibatkan stakeholder yang terkait dengan kesehatan, termasuk organisasi profesi kesehatan.
Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, kata Daniel, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. Dengan demikian, RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia.
RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi (OP) kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik, dan membantu tugas pemerintah terutama dinas kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggota, pembinaan serta pengawasan etik, serta disiplin dalam menjalankan profesi.
Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto
Berikut pernyataan sikap dari Organisasi Profesi Medis di Mojokerto Raya:
1) Menolak isi RUU Kesehatan Omnibus Law karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
2) Menuntut dan mendesak agar RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.
Baca Juga: Wabup Mojokerto Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD
3) RUU Kesehatan Omnibus Law bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesu Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
4) Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan iayanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah - daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tefap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan deege baik dan tertib.
5) Kami menuntut agar UU praktek kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru. (ris/mar)
Baca Juga: Bupati Ikfina Apresiasi DPRD Mojokerto Dalam Rapat Paripurna Raperda APBD TA 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News