TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kurang lebih sebanyak 12.000 liter lebih.
"Kami berhasil menangkap dua pelaku pada Jumat (11/11/2022) yang lalu, beserta barang buktinya, dalam kasus tersebut, diperoleh barang bukti solar sebanyak 12.685 liter," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto saat pres rilis, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Ia mengatakan, kedua tersangka yang ditahan adalah MJ (42) asal Surabaya dan PU (54) warga Sidoarjo. Keduanya, saat beraksi mempunyai peran berbeda, MJ sebagai sopir Truk bermuatan solar sedangkan PY penyedia gudang penyimpanan solarnya.
"Peran keduanya berbeda, MJ sebagai sopir yang mengemudikan truk bernopol AE 8698 UB, sedangkan PY berperan menyediakan gudang penyimpanan solar itu," terang Eko
Baca Juga: Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar
Cara pelaku mengumpulkan Solar, lanjutnya, ialah membeli di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan tempat lainnya, mereka mengumpulkan hingga memperoleh jumlah banyak kemudian dijual kembali ke konsumen langganan.
"Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor solar yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp 8.000,- sampai Rp 9.500,- / liter," paparnya.
Baca Juga: Marak Sepeda Motor dengan Tangki Modifikasi Beli BBM Bersubsidi di SPBU Kota Probolinggo
Dalam transaksi tampaknya cukup profesional, tak tanggung tanggung, ia menjual ribuan liter solar itu menggunakan kendaraan Truk Tangki bertuliskan PT. Dina Raya Internusa bernopol AE 8698 UB serta dilengkapi dengan surat jalan kemudian didistribusikan ke sebuah Industri.
"Menjual dengan harga Rp 11.000,- s/d 11.200,- per liternya. Saat ini masih kita selidiki terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," tegasnya
Sementara itu, Brand Manager HSSE Pertamina wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amy Jaya mengakui temuan ini sebagai tindak pidana, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut.
Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," harapannya.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini polisi menyita 1 unit truk tangki berisi solar kurang lebih 8000 liter bertuliskan PT Dina Raya Internusa, STNK dan kuncinya, 1 Unit truk tangki berisi solar kurang lebih 4500 liter, warna biru Nomor Polisi N 9692 EF, STNK dan kuncinya, 1 unit truk box warna putih Nomor Polisi B 9816 WRU dan kunci.
Kemudian, 7 curigen berisi solar sebanyak 140 liter, 3 galon air mineral kapasitas 15 liter total isi solar kurang lebih 45 liter, 12 curigen kosong, 2 galon air mineral kosong, 3 drum plat kosong, 2 buah mesin sedot air, 1 unit diesel sedot, 5 selang spiral besar, 2 selang kecil, 1 timba plastic, 1 mesin sedot dan selang, 4 kempu kosong, 3 buku catatan solar, 1 alat ukur kayu, 1 lembar surat jalan dari PT Dina Raya Internusa tanggal 11 November 2022.
Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Ayah di Tulungagung Tega Bunuh Anak Kandungnya
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (fer/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News