Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi, Mana yang Tertinggi?

Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi, Mana yang Tertinggi? Ilustrasi gambar pekerja (foto: Pixabay)

16. Jawa Timur dari Rp1.891.567 menjadi Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)

17. Bali dari Rp2.516.971 menjadi Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)

18. Nusa Tenggara Barat dari Rp2.207.212 menjadi Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)

19. Nusa Tenggara Timur dari Rp1.975.000 menjadi Rp2.123.994 (naik 7,54 persen)

20. Kalimantan Barat dari Rp2.434.328 menjadi Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)

21. Kalimantan Tengah dari Rp2.922.516 menjadi Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)

22. Kalimantan Selatan dari Rp 2.906.473 menjadi Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)

23. Kalimantan Timur dari Rp3.014.497 menjadi Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)

24. Kalimantan Utara dari Rp3.016.738 menjadi Rp3.251.702 (naik 7,79 persen)

25. Sulawesi Tengah dari Rp2.390.739 menjadi Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)

26. Sulawesi Tenggara dari Rp2.576.016 menjadi Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)

27. Sulawesi Utara dari Rp3.310.723 menjadi Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)

28. Sulawesi Selatan dari Rp3.165.876 menjadi Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)

29. Gorontalo dari Rp2.800.850 menjadi Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)

30. Sulawesi Barat dari Rp2.678.863 menjadi Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)

31. Maluku dari Rp2.618.312 menjadi Rp2.812.827 (naik 7,39 persen)

32. Maluku Utara dari Rp 2.862.231 menjadi Rp2.976.720 (naik 4 persen)

33. Papua dari Rp3.516.700 menjadi Rp3.864.696 (naik 8,5 persen)

34. Papua Barat dari Rp 3.200.000 menjadi Rp3.282.000 (naik 2,56 persen). (git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO