PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rebutan limbah avalan dari PT King Jim Indonesia (KJI) antara Pemerintah Desa Pandean Kecamatan Rembang dengan CV. Wahyu Putra semakin memanas.
Pemerintah Desa Pandean tetap ngotot, agar avalan sisa hasil produksi dikelola oleh pemdes melalui BUMDes.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Ayik Suhaya, aktivis yang mendampingi warga Desa Pandean dalam polemik tersebut, mengungkapkan pihak pemdes telah mengurus dokumen BUMDes agar bisa mengelola limbah avalan.
"Diharapkan pengelolaan limbah itu bisa mewujudkan peningkatan ekonomi warga dan PAD (pendampatan asli desa) Desa Pandean," ujar Ayik.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Pandean melakukan aksi demo ke gedung DPRD Kabupaten Pasuruan menuntut pengelolaan limbah avalan dari PT King Jim, , Kamis (1/12/2022) kemarin.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi
Dalam demo itu, dewan memfasilitasi audiensi antara perwakilan warga dengan PT King Jim dan CV Wahyu Putra selaku pengelola limbah saat ini.
Sayang, audiensi itu tak membuahkan titik temu.
Wahyudi, Humas CV Wahyu Putra (WP) menegaskan bahwa pihaknya adalah pengelola limbah yang legal. Hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian tertanggal 28 September 2021 antara CV Wahyu Putra dengan Karang Taruna Desa Pandean yang diwakili Hasim.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Berdasarkan surat perjanjian yang diterima wartawan, satu dari enam butir perjanjian itu menyebutkan adanya kompensasi kepada pihak kedua (Hasim) sebesar Rp 150/Kg limbah avalan (barang pellet/furaru) yang dikeluarkan dari PT King Jim (PIER).
Surat Perjanjian CV WP
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Selain itu, pihak kedua siap membantu dan mendukung pengambilan avalan yang dikelola oleh pihak pertama, dan pihak kedua akan mempekerjakan warga Pandean sesuai kebutuhan. Juga ada klausul pihak kedua tidak akan merebut usaha pengelolaan pihak pertama yang berada di PT. King Jim.
Perjanjian itu juga ditandatangani oleh Abdul Karim selaku Kepala Desa Pandean, Ketua LPM Muhammad dan disaksikan Nur Cholis, Nasrul, Hakim, dan Husen. (afa/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News