Berebut Pengelolaan Limbah PT KJI di Desa Pandean, Ternyata Sudah Ada Surat Perjanjian

Berebut Pengelolaan Limbah PT KJI di Desa Pandean, Ternyata Sudah Ada Surat Perjanjian

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rebutan dari PT King Jim Indonesia (KJI) antara Pemerintah Kecamatan Rembang dengan CV. Wahyu Putra semakin memanas.

Pemerintah tetap ngotot, agar avalan sisa hasil produksi dikelola oleh pemdes melalui BUMDes.

Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban

Ayik Suhaya, aktivis yang mendampingi warga dalam polemik tersebut, mengungkapkan pihak pemdes telah mengurus dokumen BUMDes agar bisa mengelola .

"Diharapkan pengelolaan limbah itu bisa mewujudkan peningkatan ekonomi warga dan PAD (pendampatan asli desa)," ujar Ayik.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga melakukan aksi demo ke gedung DPRD Kabupaten Pasuruan menuntut pengelolaan dari , , Kamis (1/12/2022) kemarin.

Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain

Dalam demo itu, dewan memfasilitasi audiensi antara perwakilan warga dengan dan  selaku pengelola limbah saat ini.

Sayang, audiensi itu tak membuahkan titik temu.

Wahyudi, Humas (WP) menegaskan bahwa pihaknya adalah pengelola limbah yang legal. Hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian tertanggal 28 September 2021 antara  dengan Karang Taruna yang diwakili Hasim.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Berdasarkan surat perjanjian yang diterima wartawan, satu dari enam butir perjanjian itu menyebutkan adanya kompensasi kepada pihak kedua (Hasim) sebesar Rp 150/Kg (barang pellet/furaru) yang dikeluarkan dari (PIER).

Surat Perjanjian CV WP

Baca Juga: Politisi PDIP Ungkap Alasannya Pilih Pasangan MUDAH di Pilbup Pasuruan 2024

Selain itu, pihak kedua siap membantu dan mendukung pengambilan avalan yang dikelola oleh pihak pertama, dan pihak kedua akan mempekerjakan warga Pandean sesuai kebutuhan. Juga ada klausul pihak kedua tidak akan merebut usaha pengelolaan pihak pertama yang berada di PT. King Jim.

Perjanjian itu juga ditandatangani oleh Abdul Karim selaku Kepala, Ketua LPM Muhammad dan disaksikan Nur Cholis, Nasrul, Hakim, dan Husen. (afa/par/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO