Berebut Pengelolaan Limbah PT KJI di Desa Pandean, Ternyata Sudah Ada Surat Perjanjian

Berebut Pengelolaan Limbah PT KJI di Desa Pandean, Ternyata Sudah Ada Surat Perjanjian

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rebutan limbah avalan dari PT King Jim Indonesia (KJI) antara Pemerintah Kecamatan Rembang dengan CV. Wahyu Putra semakin memanas.

Pemerintah tetap ngotot, agar avalan sisa hasil produksi dikelola oleh pemdes melalui BUMDes.

Ayik Suhaya, aktivis yang mendampingi warga dalam polemik tersebut, mengungkapkan pihak pemdes telah mengurus dokumen BUMDes agar bisa mengelola limbah avalan.

"Diharapkan pengelolaan limbah itu bisa mewujudkan peningkatan ekonomi warga dan PAD (pendampatan asli desa)," ujar Ayik.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga melakukan aksi demo ke gedung DPRD Kabupaten Pasuruan menuntut pengelolaan limbah avalan dari PT King Jim, , Kamis (1/12/2022) kemarin.

Dalam demo itu, dewan memfasilitasi audiensi antara perwakilan warga dengan PT King Jim dan  selaku pengelola limbah saat ini.

Sayang, audiensi itu tak membuahkan titik temu.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO