PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Audiensi membahas polemik rebutan limbah avalan dari PT King Jim Indonesia (KJI) antara PT. Wahyu Putra dan warga Desa Pandean di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan belum juga membuahkan hasil, Senin (05/12/2022).
Dalam audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan tersebut, dewan memutuskan tidak ada audiensi lagi. Pasalnya, pihak PT. King Jim Indonesia dan CV Wahyu Putra selaku pengelola limbah avalan tidak menghadiri audiensi tersebut.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
"Saya baru tahu pertemuan yang dijadwal hari ini yang kesembilan kalinya. Berdasarkan kesepakatan, kita tidak ada lagi audensi. Kita rekom untuk mencari solusi ke lembaga lebih tinggi," kata Dion, sapaan Sudiono Fauzan, saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara Udik Soeharto, kuasa hukum warga Desa Pandean, meminta Mahdi Haris selaku perwakilan CV Wahyu Putra untuk menggelar mediasi atau duduk bersama dengan warga untuk mencari win-win solution.
Menurut Udik, Mahdi Haris seharusnya bisa menjembatani unek-unek warga Desa Pandean, mengingat dia juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang notabene adalah wakil rakyat.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
"Jelaskan kepada warga Pandean, juga konfirmasi BUMDes, apa sebenarnya yang menjadi persoalan di sini. Kalau tidak, itu sama halnya melecehkan institusi lembaga dewan," cetus Udik.
Lanjut Udik, Mahdi Haris harus bisa mengajak masyarakat Pandean untuk musyawarah, supaya persoalan ini tidak berlarut-larut.
"Jika persoalan ini belum diselesaikan, nanti kami lapor ke komjen," jelas pria berkumis tebal tersebut.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Diketahui, dalam audiensi tersebut Mahdi Haris selaku perwakilan CV Wahyu Putra sekaligus anggota dewan yang berangkat dari Dapil Rembang, Kraton, Pohjentrek, dan Wonorejo, tidak hadir.
Terpisah, Humas CV. Wahyu Putra, Wahyudi, mengaku belum menerima undangan terkait audiensi tersebut. "Hingga Minggu (4/12/2022) sore tidak ada undangan, saya pikir dewan ada giatan yang tidak bisa ditinggalkan," dalihnya.
Sedangkan Kuasa Hukum PT King Jim Indonesia, Dadang, juga mengaku belum mendapatkan undangan terkait audiensi tersebut.
Baca Juga: Dapat Keluhan dari Warga Beji Terkait Limbah Pabrik, Cagub Luluk Langsung Kunjungi Lokasi
"Mas Nova pendamping hukum pengganti juga (tanya, red), kok gak ada undangan," kata Wahyudi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. (afa/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News