Peringati Hakordia 2022, Pemkab Lamongan Sosialisasi Budaya Antikorupsi untuk Kepala Sekolah

Peringati Hakordia 2022, Pemkab Lamongan Sosialisasi Budaya Antikorupsi untuk Kepala Sekolah Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat memberi sambutan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab menggelar sosialisasi budaya antikorupsi dan penguatan integritas kepada seluruh kepala sekolah di Kota Soto, Kamis (8/12/2022). Kegiatan bertajuk 'Indonesia Pulih Bersatu Lawan ' ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2022.

Terdapat 200 kepala sekolah negeri maupun swasta di yang hadir, dan diajarkan untuk mengelola dana alokasi khusus (DAK) fisik maupun non-fisik senilai Rp200 miliiar agar tidak terjadi penyelewengan. Sebab, kepala sekolah atau guru akan menjadi role model generasi bangsa untuk melestarikan budaya antikorupsi.

"Bentuk pencegahan korupsi kita lakukan bersama kepala sekolah yang mengelola dana besar yakni DAK sebesar 200 Miliyar. Nanti disosialisasikan bagaimana pengelolaan DAK sesuai juknis. Kepala sekolah ini nantinya akan jadi role model antikorupsi bagi siswa-siswanya," kata Bupati , Yuhronur Efendi, saat membuka agenda tersebut.

Ia turut menyampaikan prinsip antikorupsi ialah melakukan manajemen kinerja yang baik, meliputi akuntabel dan transparansi di dalamnya. Menurut dia, budaya antikorupsi berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat, dan di bidang pendidikan khususnya, karena termasuk dalam salah satu sektor dari indeks pembangunan manusia (IPM).

"Pendidikan ini paling penting karena salah satu bagian dari indeks pembangunan manusia maka dari itu kita mulai dari sini untuk menerapkan dan meningkat manajemen kinerja yang transparan dan akuntabel. Maka akan terjamin terbebas korupsi," ujarnya.

Meskipun memiliki raihan unggul pada Monitoring Center For Prevention (MCP) yakni 5 besar tingkat Nasional, Yuhronur juga menekankan bahwa wilayah yang dipimpin harus tetap berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkelas dunia melalui budaya antikorupsi.

Dana DAK yang diperuntukkan membantu mendanai kegiatan khusus fisik dan non-fisik yang merupakan urusan daerah, dan sesuai dengan prioritas nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 harus dikelola sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan.

"DAK ini harus dikelola dengan benar oleh kepala Sekolah selaku penanggung jawab, bendara, dan anggota yang terdiri dari guru, komite, dan wali siswa agar tetap transparan dan akuntabel," ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Anton Wahyudi yang bertindak sebagai narasumber.

Ia pun menjelaskan larangan pengelolaan dana DAK, di antaranya ialah dilarang melakukan transfer dana BOPPAUD, dana BOS, dan/atau dana BOP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana, membungakan untuk kepentingan pribadi, meminjamkan kepada pihak lain, membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis, dan lainnya.(qom/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO