TULUNGAGUNG-BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (9/12/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah jenis sabu-sabu, pil dobel L, ganja, dan minuman terlarang dari 116 perkara yang ditangani.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Achmad Muklis, menyampaikan dimusnahkannya barang bukti tersebut berasal dari banyak kasus yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurutnya, 116 perkara itu meliputi narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 41 perkara (inkrah), 33 perkara tindak pidana kesehatan berupa ribuan pil dobel L, kemudian kasus peredaran ganja dan tindak pidana tengan pangan sebanyak 22 kasus.
"Jadi totalnya 116 perkara. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dileburkan mengunakan alat berat, dan diblender," tegasnya
Baca Juga: Amankan Aset di Daop 7 Madiun, PT KAI Teken MoU dengan Kejari Tulungagung dan Kediri
Mukhlis merinci, sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 283,997 gram, 116.553 pil dobel L, 9 garis dan ganja 313,392 gram, 1.790 botol arak Bali, 2 buah jeriken miras, dan lainnya.
"Didominasi oleh arak Bali, kemudian pil dobel L dan sabu-sabu serta ganja, miras langsung kami gilas. Kemudian pil dobel L dan sabu-sabu langsung kita blender dan kita buang ke saluran pembuangan. Sedangkan untuk barang bukti lain kita bakar habis," ungkapnya.
"Pemusnahan yang dipublikasikan ini bisa menjadi sinyal kepada pelaku kejahatan agar berhenti dan tidak lagi mengulangi perbuatannya," harapnya
Baca Juga: Kejari Tuban Musnahkan Berbagai BB dari Kasus Pidana Inkracht Periode Januari-Juni 2024
Perlu diketahui, dalam prosesi pemusnahan barang bukti juga di hadiri oleh Forkompinda Kabupaten Tulungagung. (fer/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News