Bekas PSK Dolly Edarkan Sabu, Susul Suami Masuk Penjara

Bekas PSK Dolly Edarkan Sabu, Susul Suami Masuk Penjara SUSUL SUAMI - Petugas saat menunjukkan Erni Parwati (dua dari kanan) beserta suami dan barang bukti. (foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Erni Parwati (34) warga Jl Putat Jaya Timur III C mau saja diperintah suaminya bisnis mengedarkan sabu. Erni pun akhirnya dibekuk anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Erni menyusul suaminya yang sebelumnya sudah mendekam di Lapas Medaeng.

Ketika digerebek di rumahnya, Erni sedang tertidur usai pesta Narkoba bersama Daniel Perdana (23), warga Jl Wonorejo III, yang juga menjadi kurir sabu. Dalam penggeledehan ditemukan sabu 4,3 gram serta alat hisapnya.

Baca Juga: Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo

Erni yang beralih profesi sebagai wanita panggilan ini mengaku dirinya bisnis mengedarkan sabu sudah satu bulan dan berhasil menjual 150 gram sabu.

“Barang ini milik suami dan saya menjalankan karena untungnya lumayan. Yang mengambil dari sana (Lapas) adalah Daniel,” terang Erni kepada penyidik Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar mengatakan, setelah sang suami (Julius Winarno) ditangkap petugas, Erni yang mengambil alih bisnis pengedar sabu. Para pelanggannya bahkan ada yang dari luar pulau.

Baca Juga: Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan

“Jaringan Narkoba tersangka dan suaminya ini cukup luas, hal tersebut terbukti dari sms yang masuk ke ponselnya, ada pelanggan yang dari Sumbawa NTB,” terangnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mantan PSK Dolly dan kaki tangannya itu dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman 15 tahun penjara. (yan/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO