TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Trenggalek melalui Camat Pogalan melantik Edi Sungkono sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Ngulan Wetan. Hal tersebut dilakukan setelah Nurkholis selaku kepala desa setempat ditetapkan Kejari Trenggalek sebagai tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 pada Jumat (2/12/2022).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu berlangsung di Balai Desa Ngulan Wetan, Senin (12/12/2022). Agenda tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/747/406.001.3/2022 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Ngulan Wetan. Edi sebelumnya menjabat Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Pogalan.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Trenggalek, Edy Supriyanto, mengatakan bahwa masa jabatan Penjabat Kepala Desa Ngulan ini hingga tanggal pelantikan kepala desa yang baru, atau tanggal pengangkitifan kembali sebagai kepala desa yang diberhentikan sementara saat ini, atau sesuai dengan ketentuan perundangan.
“Karena kasusnya berbeda dengan pada saat kosong pada umumnya. Lha ini kan bermasalah hukum, nanti jika dinyatakan tidak bersalah bisa balik sebagai Kepala Desa,” ujarnya usai pelantikan.
Namun, jika dalam proses hukum nantinya Nurkholis dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan hukum tetap, jabatan penjabat kepala desa nanti hingga terpilihnya Kepala Desa Ngulan Wetan yang baru.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Ia berharap, PJ Kepala Desa Ngulan Wetan bisa bekerja sama dengan Pemkab Trenggalek dan bekerja sebaik mungkin dalam melayani masyarakat, khususnya bagi warga di Desa Ngulan Wetan. (man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News