Penyegelan Ruko Belga oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (14/12/2022).
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung melakukan eksekusi pertokoan Belga, Jalan Agus Salim, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Rabu (14/12/2022).
Dalam proses eksekusinya, PN Tulungagung melibatkan tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP.
BACA JUGA:
- Misteri ‘Red Painted Skeleton’ Tulungagung Terungkap, Fosilnya Disimpan di Belanda
- Deteksi Dini, BPJS Kesehatan Tulungagung Lakukan Skrining Siswa Sekolah Rakyat di Trenggalek
- Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan
- SMKN 2 Tulungagung Klarifikasi Sengketa Informasi Publik
Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, Ricky Ferdinand mengatakan, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Agustus 2018 dengan nomor 1545K/PDT/2018, pemenang sengketa adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, sehingga segala aktivitas yang ada, harus dihentikan.
"Sebenarnya kalau termohon melakukan eksekusi sendiri, eksekusi paksa hari ini tidak perlu dilakukan," jelasnya.

Menurutnya, proses eksekusi tersebut, tidak perlu dilakukan secara paksa, sebab, pihak termohon, sebenarnya, sudah diberikan tenggang waktu untuk melakukan pengosongan mandiri sejak bulan Mei 2022. Namun, hingga Desember 2022, objek sengketa, masih ada aktivitas.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




