Penyegelan Ruko Belga oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (14/12/2022).
"Eksekusi paksa, dilakukan karena termohon eksekusi sudah diberikan pemberitahuan sejak bulan Mei 2022 yang lalu namun belum juga mengosongkan obyek sengketa," ujarnya
"Awalnya 36 termohon menyewa gedung ini dan mendapatkan Hak guna Pakai namun sesuai dengan perjanjian awal itu, objek dibangun diatas tanah Pemkab dan digunakan selama jangka waktu tertentu kemudian setelah selesai masa sewanya akan dikembalikan lagi kepada Pemkab," imbuhnya
Menurut Ricky, kewajiban tergugat selanjutnya, membayar ganti rugi miliaran rupiah, untuk biaya sewa Ruko kepada Pemkab Tulungagung, terhitung selama habis masa sewa hingga perkara diputus.
"Nah untuk keputusan pengadilan soal pembayaran ganti sewa yang senilai lebih dari 23 miliar itu, nanti menunggu dari Pemkab," bebernya.
Perlu diketahui bahwa, di komplek ruko Belga yang tereksekusi ada 51 ruko, namun sebagian besar sudah dalam keadaan kosong, ada juga yang sengaja digembok sehingga harus dibuka paksa. (fer/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




