Proyek Plengsengan Molor, DPRD Kota Probolinggo Tegaskan Pelaksana Dikenakan Sanksi Denda

Proyek Plengsengan Molor, DPRD Kota Probolinggo Tegaskan Pelaksana Dikenakan Sanksi Denda Sidak Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Senin (19/12/2022)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE com - Pengerjaan proyek plengsengan senilai ratusan juta di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, terancam molor. Hal ini, terungkap, saat Komisi 3 DPRD melakukan sidak, Senin (19/12/2022).

"Kalau pengerjaannya molor akan dilakukan perpanjangan," ujar Ketua Komisi 3 DPRD , Agus Riyanto.

Baca Juga: Sarbumusi Kota Proboolinggo Ingatkan Pengusaha agar Tak Intervensi Pilihan Karyawan di Pilkada 2024

Menurutnya, meskipun proyek tersebut dilakukan perpanjangan, pihak pelaksana tetap dikenakan denda.

"Sanksi denda akan tetap berjalan selama perpanjangan pekerjaan itu," katanya.

Agus menjelaskan, adanya proyek plengsengan itu karena sungai itu seringkali terjadi abrasi. Sehingga, mengakibatkan bangunan plengsengan rusak.

Baca Juga: Tegas! Ketua GP Ansor Kota Probolinggo Bakal Tindak Anggotanya yang Tak Netral di Pilwali

"Seharusnya hari ini terakhir, tetapi melihat progres pengerjaannya sepertinya molor. Sehingga bisa dilakukan perpanjangan untuk merampungkan pembangunan plengsengan itu," pungkasnya. (ugi/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO