MALANG, BANGSAONLINE.com - Kinerja penerimaan negara pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, menunjukkan pertumbuhan yang positif selama tahun 2022. Baik dari segi kepabeanan meliputi bea masuk dan bea keluar, maupun penerimaan dari cukai hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJBC Jatim II Qentarto Wibowo kepada wartawan saat media briefing, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
"Dari target penerimaan meningkat menjadi Rp60,5 triliun untuk tahun ini per 16 Desember 2022. Sementara realisasi penerimaan negara yang kami himpun tercatat mencapai Rp55.35 triliun atau sebesar 91,55 persen dari target dan diproyeksikan," ujarnya, Selasa (20/12/2022).
Menurut Qentarto, angka tersebut akan terus bertambah hingga mencapai 101,5 persen sampai tanggal 31 Desember 2022, atau sebesar Rp61,40 triliun.
Ia mengklaim, selama ini Kanwil DJBC Jawa Timur II juga telah berperan aktif dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), di antaranya dengan menerbitkan izin fasilitas kepabeanan kepada 6 perusahaan.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser
"Salah satu upaya yang kami lakukan adalah melalui pemberdayaan UMKM. Pada bulan Nopember lalu kami berkolaborasi dengan Lembaga Solusi Halal PW ISNU Jawa Timur dalam bimtek sertifikasi halal. Dan sebanyak 5 UMKM binaan kami telah berhasil mendapat sertifikat halal melalui program sehati (sertifikat halal gratis)," paparnya.
Dalam kondisi pandemi Covid 19, upaya pengawasan dan penindakan barang ilegal atau terlarang tetap gencar dilakukan oleh kantor Wilayah DJBC Jatim II, baik yang bersifat preventif maupun represif. Hingga 16 Desember 2022, pihaknya berhasil mengamankan 55 ribu batang rokok ilegal dan 92 liter MMEA (miras).
"Dari semua penindakan itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp36.727.364.479,00. dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp53.269.236.166,00," kata Qentarto.
Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri
Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II juga kembali menorehkan prestasinya dengan meraih predikat sebagai wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada acara puncak Hari Anti Korupsi Sedunia.
Penghargaan Nagara Dana Abhyakta yang diperoleh ini merupakan buah kerja keras seluruh lapisan pegawai termasuk mitra kerja di lingkungan Kantor Bea Cukai Jatim II yang terlibat dalam proses pembangunan zona integritas hingga pelaksanaan penilaian oleh Tim Penilai Unit Eselon Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang berkolaborasi dengan Tim Penilai Nasional, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KPK dan Ombudsman RI.
"Tidak henti-hentinya saya mengingatkan bahwa penghargaan ini tidak hanya sekedar sertifikat atau piagam. Tetapi bagaimana marwah WBBM harus diimplementasikan dalam setiap pelaksaan tugas untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan yang optimal," pungkasnya. (dad/mar)
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News