SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Achmad Lutfi Hidayat (38), warga Desa Kenongo Kecamatan Tulangan dituntut hukuman penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (19/05). Sebab, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan menghabisi Arifin (44) warga Desa Kasiman Kecamatan Trawas pada (22/12) silam di tempat kosnya Desa Kwadengan Kecamatan Sidoarjo Kota.
“Dengan membawa pisau lipat, terdakwa ada niatan untuk menghabisi nyawa korban. Walaupun sebelumnya terdapat kejadian perkelahian tetapi akhirnya terdakwa menusuk korban dengan pisau lipat yang dibawanya,” urai JPU Ratna SH.
Baca Juga: Korban Mutilasi dalam Koper di Ngawi, Ternyata Seorang Janda SPG Kosmetik
Sementara itu, Ahmad Affandi selaku penasehat hukum mengaku kaget dan menyayangkan dengan tuntutan 20 tahun penjara tersebut. Seharusnya, sambung Ahmad Affandi, kliennya tidak mendapatkan tuntutan tersebut dan dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
“Awalnya kan ada perselisihan, sehingga adu fisik dan terjadi penganiayaan. Klien kami tidak ada niatan untuk membunuh, ” tuturnya.
Untuk itu, Ahmad akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan depan degan agenda pledoi.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Karyawan Indomaret di Jombang, 30 Adegan Diperagakan
“Kami sudah siapkan materi pembelaan untuk klien kami,” tandasnya.
Pembunuhan dengan terdakwa Ahmad Lutfi berlatar belakang cemburu. Awalnya, Zumaroh yang bekerja di warung tempe penyet ditelepon Ahmad Lutfi yang kemudian datang dan mengetuk pintu rumah kos Zumaroh di Desa Kwadengan Kecamatan Kota Sidoarjo.
Begitu masuk ke kamar kos, terdakwa terkejut karena melihat korban berada di dalam kamar kos. Korban sempat bertanya kepada pelaku yang sudah saling kenal itu dan terjadilah cekcok yang berujung duel.
Baca Juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Menyesal Usai Terima Uang 36.000 Dolar Singapura
Kemudian terdakwa mengeluarkan pisau lipat dari saku, lalu ditusukkan ke dada korban. Melihat dua lelaki itu bertengkar, Zumaroh berusaha memisah agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan. Namun, terdakwa sudah menusukkan pisau ke dada korban disusul dengan tusukan ke leher depan. Zumaroh yang ada di tengah juga tertusuk.
Melihat korbannya terkapar, terdakwa berusaha lari ke arah utara dan membuang pisau lipat yang dipakai menghabisi nyawa korbannya.(gun/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News