Pengintegrasian NIK Menjadi NPWP, Begini Cara Ceknya. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu mengingat 16 digit NIK.
Cara mengkoneksikan NIK dan NPWP:
BACA JUGA:
- Inovasi Penjernih Foto Berbasis AI Ini Bisa Diakses Gratis Lewat Browser
- Perbandingan Mekari Talenta vs Workday, Aplikasi HRIS Mana yang Paling Cocok Untuk Perusahaan Anda?
- Bocoran Desain iPhone Fold Semakin Kuat, Diperkirakan September 2026 Rilis
- WhatsApp Akan Rilis Paket Premium, Bisa Pin 20 Chat dan Ganti Icon
1. Login melalui laman @djponlinepajak.go.id
-Apabila NIK sudah valid, maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa gunakan NPWP terlebih dahulu
2. Setelah berhasil login, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
-Masukkan data NIK pada menu tersebut
-Pilih validasi
-Jika berhasil maka NPWP dan NIK telah terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data-data lainnya seperti data kontak untuk urusan perpajakan, KLU, keluarga dan data lainnya.
Cara Cek NIK yang Terintegrasi dengan NPWP:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP
3. Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha
4. Laman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama Wajib Pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan statusnya.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




