Berikut Rekayasa Lalu Lintas yang Dilakukan Polisi di Surabaya saat Misa Natal 2022

Berikut Rekayasa Lalu Lintas yang Dilakukan Polisi di Surabaya saat Misa Natal 2022

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes melakukan rekayasa lalu lintas selama 24-25 Desember 2022 saat Misa tahun ini. Kasatlantas Polrestabes , Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pola rekayasa lalu lintas, seperti di Gereja Hati Kudus dan Santa Maria Tak Bercela.

"Selama rekayasa arus lalu lintas, kita berikan jalur alternatif selama pengalihan arus lalu lintas mulai tanggal 24 sampai 25 Desember 2022 di seputaran gereja," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui pesan instan (WhatsApp), Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

"Hal itu dilakukan agar situasi kamtibmas kondusif, lancar, selama perayaan . Kami (Polrestabes ) beserta instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat siap mengamankan perayaan Hari 2022 di gereja-gereja di Kota ," imbuhnya.

Adapun rekayasa lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polrestabes yakni:

- Arus lalu lintas dari Dr. Soetomo menuju Polisi Istimewa dialihkan ke Darmo.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

- Arus lalu lintas dari Darmo menuju Polisi Istimewa diluruskan ke selatan dan di alihkan ke Dr. Soetomo.

- Arus lalu lintas dari Dinoyo menuju Polisi Istimewa di luruskan ke utara dan selatan.

- Arus lalu lintas dari Ngagel Jaya Utara sisi barat menuju Ngagel Madya sisi utara di alihkan ke Ngagel Madya sisi selatan.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

- Arus lalu lintas dari Ngagel Jaya Utara sisi timur menuju Ngagel Madya sisi utara di luruskan ke Ngagel Jaya Utara sisi barat dan Ngagel Madya sisi barat.

- arus lalu lintas dari Manyar menuju Kalibokor selatan di luruskan ke Raya Menur.

- arus lalu lintas dari Pucang jajar menuju Ngagel Madya dialihkan ke Kalibokor selatan.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Untuk penerapannya, mengikuti volume lalu lintas motor dan mobil.

(rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO