Cihui!! Pemkot dan Polrestabes Surabaya Perbolehkan Masyarakat Rayakan Malam Tahun Baru

Cihui!! Pemkot dan Polrestabes Surabaya Perbolehkan Masyarakat Rayakan Malam Tahun Baru Surat Edaran Wali Kota Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes perbolehkan masyarakat menyambut tahun baru 2023. Tetapi, harus dilakukan di tempat yang semestinya, seperti di tempat hiburan malam, karaoke, bar atau diskotik.

Namun, para pengunjung lokasi-lokasi tersebut, dibatasi dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) , nomor 300/24143/436.7.16/2022 tentang ketentuan pelaksanaan peringatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, tanggal 22 Desember 2022.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota disebutkan, bahwa pengujung harus pulang sebelum pukul 2.00 WIB, sebab operasional tempat hiburan malam, wajib tutup di jam tersebut.

Surat edaran tersebut, ditanggapi Kasat Intelkam Polrestabes , Kompol Edi Hartono. Ia mengatakan, ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemkot menjadi langkah pengamanan selama malam natal dan tahun baru.

“Ketentuan yang dikeluarkan oleh Walikota merupakan langkah pasti untuk menjaga keamanan selama malam dan Tahun Baru, dan dari satuan kami akan melaksanakan secara optimal dengan surat Edaran yang turun,” katanya, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Ia menjelaskan, pihaknya bersama petugas gabungan akan melakukan pengontrolan dan monitoring ke seluruh tempat usaha, untuk memantau pengunjung maupun tempat hiburan malam tutup sesuai dengan jam operasionalnya yang telah ditentukan.

Ia juga menambahkan, selama anjuran ini bersifat wajib, jika nantinya akan ditemukan salah satu tempat hiburan malam melakukan pelanggaran jam operasional atau tidak mengikuti aturan surat edaran Wali Kota , pihaknya akan melakukan penindakan tegas.

“Dari satuan Intelkam akan memantau semua tempat hiburan di , bila ditemukan pukul 02.00 WIB masih terdapat aktivitas Operasional atau di dengar musik hiburan maka akan ditegur dan didata serta kita laporkan ke Pemkot untuk dilakukan peringatan tertulis,” tutupnya. (rus/sis)

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO