PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan ratusan sertifikat tanah kepada warga Desa Tambaksari, Purwodadi, Pasuruan, Rabu (28/12/2022).
Pembagian sertifikat itu setelah pihaknya melakukan klarifikasi tanah kawasan bukan hutan. Diketahui, selama ini warga dan perhutani bersengketa atas kepemilikan lahan tersebut.
BACA JUGA:
- Bersama Perhutani, Dishut Jatim dan Pemkot Kediri Kolaborasi Gelar Reboisasi di Gunung Klotok
- Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
- Kepala Desa Arjosari Pasuruan Diduga Selewengkan PAD
- Tinjau Agroforestry Tebu Mandiri, Natalas Ungkap Peluang Pendapatan Perhutani
Oleh karena itu, Hadi Tjahjanto mengaku diperintah langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan perselisihan status tanah warga.
Menurutnya, tanah negara yang difungsialihkan oleh warga itu merupakan aset kemajuan negara.
"Oleh karenanya, masyarakat petani, nelayan, dan buruh tani, merasa punya legalitas resmi dalam mengelola lahan masing-masing, dan mereka juga merasa tenang melakukan aktivitas kesehariannya," ujar Hadi.
Dalam kesempatan ini, Hadi juga berpesan kepada masyarakat agar tidak percaya dengan mafia tanah. Ia mengimbau masyarakat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri.
Ia juga mengancam para mafia tanah agar tidak bermain-main dengan urusan kepentingan masyarakat. "Awas jangan bermain-main dengan urusan warga. Jika ketahuan, hukumannya sangat berat," ucap purnawirawan jenderal tersebut.