PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan ratusan sertifikat tanah kepada warga Desa Tambaksari, Purwodadi, Pasuruan, Rabu (28/12/2022).
Pembagian sertifikat itu setelah pihaknya melakukan klarifikasi tanah kawasan bukan hutan. Diketahui, selama ini warga dan perhutani bersengketa atas kepemilikan lahan tersebut.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
Oleh karena itu, Hadi Tjahjanto mengaku diperintah langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan perselisihan status tanah warga.
Menurutnya, tanah negara yang difungsialihkan oleh warga itu merupakan aset kemajuan negara.
"Oleh karenanya, masyarakat petani, nelayan, dan buruh tani, merasa punya legalitas resmi dalam mengelola lahan masing-masing, dan mereka juga merasa tenang melakukan aktivitas kesehariannya," ujar Hadi.
Baca Juga: Diingkari Ketua LMDH, Warga Satak Demo Lagi ke Kantor Kecamatan Puncu
Dalam kesempatan ini, Hadi juga berpesan kepada masyarakat agar tidak percaya dengan mafia tanah. Ia mengimbau masyarakat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri.
Ia juga mengancam para mafia tanah agar tidak bermain-main dengan urusan kepentingan masyarakat. "Awas jangan bermain-main dengan urusan warga. Jika ketahuan, hukumannya sangat berat," ucap purnawirawan jenderal tersebut.
Sementara Kades Tambaksari, Jatmiko, menjelaskan bahwa di desanya terdapat dua status tanah. Yakni milik negara dan perhutani.
Baca Juga: Audiensi Dengan BIG, Menteri Nusron Perkuat Kolaborasi Percepatan RTR dan PTSL
"Tanah yang dikelola oleh warga kami itu milik negara yang sudah kami ajukan sejak tahun 2007," jelasnya.
Menurut Jatmiko, tanah tersebut dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1923 lalu untuk tanaman kopi. Adapun luas tanah itu sekira 11.000 hektare. Namun menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tanah itu milik kelompok tani.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan kepada menteri ATR/BPN disertai keterangan BPKH (badan pemantapan kawasan hutan) sebagai lampiran berita acara.
Baca Juga: Paparkan Program 100 Hari Kerja saat Raker, Nusron: 119 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar
Alhasil, sertifikat bidang lahan milik warga yang ada di dua dusun tersebut, yakni Dusun Malang dan Tambak Watu bisa disertifikatkan. Adapun luas bidangnya sekitar 352 hektare, diserahkan kepada 258 warga yang dikategorikan punya hak milik.
"Dari tiap warga itu kan kadang ada yang punya dua bidang, tiga bidang, jadi sertifikatnya menyesuaikan dengan bidangnya tersebut," papar Jatmiko.
Turut hadir dalam penyerahan sertifikat tersebut, Anggota DPR RI Komisi II Aminurrohman, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Irsyad Yusuf, Kepala BPN Korwil Jatim, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, dan jajaran lainnya. (afa/rev)
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News