Sengketa Tanah 1 Hektare di Desa Randugong Harus Diselesaikan Lewat BPN

Sengketa Tanah 1 Hektare di Desa Randugong Harus Diselesaikan Lewat BPN Kades Randugong H. M. Zamil saat menjelaskan riwayat tanah. Foto: SUPARDI/ BANGSAONLINE

"Seharusnya yang lebih proaktif koordinasi dengan saya itu Kades Lorokan, H. Faruq," katanya.

Menurut Zamil, yang bisa mengatasi persoalan sengketa tanah itu adalah . Ia menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama ke kecamatan.

"Camat bisa memberikan solusi. Sebab, sengketa tanah itu sudah 20 tahun lebih, tapi belum ada penyelesaian," tambahnya.

Diketahui, dari luas tanah 10 ribu meter persegi yang menjadi objek sengketa, BPN telah mencetak sertifikat seluas 6.000 meter persegi. Saat itu, administrasi jual beli tanah untuk keperluan sertifikat ditandangani oleh Zaeni, Kades Randugong yang lama.

Diduga, Mantan Kades Randugong itu tidak paham yang ditandatanganinya adalah dokumen jual beli tanah hingga pengurusan sertifikat. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO