JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tujuh pendekar silat terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, lantaran konvoi dan meresahkan warga serta membawa senjata tajam (Sajam) berupa pisau lipat serta double stick, Selasa (03/01/23) malam.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari sosial media, tentang adanya video viral sekelompok pemuda, yang sedang melakukan konvoi dengan menggunakan motor di jalan raya sebelah barat Stadion Merdeka, lalu menuju ke barat ke Bundaran Ringin Contong dan membuat onar.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Dari informasi itu kita amankan 7 orang dan satu ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam," katanya saat pers rilis, Rabu (4/1/2023).
Dari ketujuh pemuda tersebut, Ia menjelaskan, dua dari Kabupaten Jombang, lima lainnya, berasal dari Trowulan, Mojokerto. Sedangkan, satu ditetapkan sebagai tersangka, dengan pasa 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.
"Satu tersangka kami jerat dengan pasal dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas Giadi.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Kenapa kami hanya memberlakukan UU Darurat, sebab sampai hari ini belum ada korban yang melapor," imbuhnya.
Giadi mengungkapkan, tujuan mereka konvoi adalah, mencari keberadaan anggota perguruan silat lain. Oleh karena itu, mereka membawa senjata tajam.
"Niat mereka yakni tawuran dengan anggota perguruan lain saat bertemu ketika konvoi. Untuk mempersiapkan hal itu, mereka melengkapi diri dengan senjata tajam," pungkasnya. (aan/sis)
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News