GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seorang pengusaha, Saiful Arif, selaku pemohon, menghadiri sidang konsinyansi, ganti rugi lahan terkena pembebasan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM). Pria yang akrab disapa Haji Ipung itu merupakan salah satu masyarakat yang lahannya terkena proyek Jalan Tol KLBM.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, M. Fathur Rachman, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (9/1/2023). Kegiatan ini juga menghadirkan termohon dari pihak Kementerian PUPR yang menangani proyek tersebut.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Kementerian PUPR diwakili oleh Staf PPK tol KLBM, Wirahadi, dan Teguh Wibowo serta Hilmi sebagai saksi. Saat itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa pihaknya dalam sidang konsinyasi untuk menyampaikan kepada pemohon penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan Tol KLBM.
"Jadi, PN dalam hal ini menyidangkan penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan terkena proyek KLBM. Kalau ada yang keberatan dari pemilik lahan, silakan disampaikan," kata Fathur saat membuka sidang yang terbuka untuk umum.
Sementara itu, Ipung mengaku dalam pengadaan lahan proyek tol KLBM , pihak tol pernah melakukan sasialisasi.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Iya, saya akui ada sosialisasi. Saya diwakili pegawai Mas Bowo," ujarnya.
Namun, kata Ipung, pihak tol tak pernah menunjukkan tanah miliknya yang sisi mana yang tertekena proyek tol setelah sosialisasi awal hingga sekarang, yakni pintu keluar tol ke kawasan Java Integrated Industrial Ports and Estate (JIIPE), Manyar.
"Kami sudah menanyakan. Namun dijanjikan akan di mediasi di Kantor ATR/BPN Gresik untuk menunjukan titik lahan mana milik saya yang kena proyek tol. Untuk exit tol. Namun, faktanya tak terbukti. Justru malah diserahkan (dititipkan) ke Pengadilan (konsinyasi) karena saya dianggap tak mau menerima ganti rugi," paparnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Ia menyatakan telah berupaya menanyakan lahan mana yang terkena exit tol KLBM sisi Manyar. Namun, tanpa sebelumnya ada pemberitahuan kepada dirinya, sudah muncul penentuan lokasi (penlok) exit tol KLBM di lahan miliknya di tepi jalan seluas 229 m². Padahal, lahan itu merupakan satu-satu akses menuju lahannya seluas 15 hektare.
"Saya tak menghalang-halangi proyek tol. Untuk kepentingan masyarakat. Tapi, jangan rugikan kami selaku masyarakat. Kalau exil tol KLBM tetap di lahan saya yang merupakan satu-satunya akses menuju lahan milik saya seluas 15 haktar, maka akses ke lahan saya jadi tertutup. Tertutup akses masuk. Ini bentuk kedholiman," ungkapnya.
Ipung mengatakan bahwa, proyek exit jalan tol yang menerabas lahannya itu jangan sampai ada bentuk oligarki yang merugikan dirinya atau orang lain.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
"Kalau pintu akses ke lahan saya 15 hektare maka ini merugikan saya selaku masyarakat. Lahan itu senilai 300 hingga 500 miliar. Padahal, proyek pemerintah itu tak boleh merugikan masyarakat," ujarnya.
Ia tak mempersoalkan lahannya seluas 229 m² dengan harga harga ganti rugi senilai Rp862 juta terkena proyek tol.
"Saya tak mempersoalkan. Tak diberikan ganti rugi tak apa-apa untuk kepentingan umum. Tapi, exit tolnya jangan di titik akses masuk lahan saya, seluas 15 hektare," tuturnya.
Baca Juga: Kawasan GKB Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Kepala DCKPKP Gresik Janji Kerahkan Satgas
Atas keberatan termohon, Majelis Hakim mempersilakan termohon, Wirahadi, memberikan tanggapan.
"Kami dalam menjalankan pembesan lahan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai perundangan. Seperti Undang-undang Nomor 2 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," ucap Wirahadi.
Ia menyampaikan, berdasarkan Pasal 42 UU 2/2012 bahwa, penitipan ganti kerugian dilakukan karena pihak yang berhak menerima ganti kerugian menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Sebenarnya, kami sudah memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pemilik lahan sesuai perundangan. Bahkan lebih dari itu. Karena tak ada tanggapan kita serahkan ke pengadilan (konsinyasi). Diterima atau tidak ganti rugi, sesuai UU 2/2012, proyek tetap jalan," pungkasnya.
Majelis Hakim menambahkan, jika pemohon (H Ipung) merasa tak terima, maka secara perundangan bisa menempuh jalur hukum.
"Jika pemilik tanah keberatan, bisa tempuh jalur hukum," kata Fathur.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Namun usai sidang, H Ipung saat ditanya wartawan apakah akan melakukan upaya hukum? Ia menyatakan belum ada ke arah sana, semua akan diserahkan kepada Allah.
"Saya saya serahkan kepada yang di atas, Allah SWT," katanya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News