GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik terus mengembangkan kasus dukun penggandaan uang palsu (upal) dengan menggunakan media darah dan jenglot, yang dilakukan oleh pelaku MY (49).
Sebelumnya, MY ditangkap di rumah kontrakannya, Perumahan (Perum) Grand Verona Regency Bunder Blok F7/16, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Berdasarkan pemeriksaan, kantong darah yang dipakai MY untuk ritual penggandaan upal itu persis seperti yang digunakan Palang Malerah Indonesia (PMI). Asli atau tidak kantong darah itu dari PMI, Polres Gresik tengah mendalaminya dengan menggandeng tenaga ahli.
"Iya. Saya diminta bantuan Polres Gresik menjadi tenaga ahli untuk mengetahui darah itu (yang dipakai dukun untuk penggandaan upal)," ucap Ketua PMI Kabupaten Gresik, Achmad Nadhir, kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (13/1/2023).
Menurut Nadhir, kalau dilihat dari bentuknya, kantong darah itu memang dari PMI. Namun, ia belum bisa memastikan dari itu darah manusia atau bukan. Termasuk, cara MY mendapatkan kantong darah tersebut juga masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
"Ini masih dalam proses di kepolisian," terang mantan Ketua DPC PPP Gresik ini saat menjawab pertanyaan wartawan BANGSAONLINE.com.
Nadhir memastikan kalau puluhan kantong darah yang ditemukan polisi saat menggerebek rumah MY bukan dari PMI Gresik.
"Kantong darah itu saya pastikan bukan dari PMI Gresik, meski kantongnya PMI," katanya.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Ia menegaskan bahwa institusi PMI Gresik yang dipimpinnya sejak tahun 2022 mendapat surat dari Ketua Umum PMI, M Jusuf Kalla. Isinya, kantong darah yang keluar dari PMI Gresik harus ada tanda tangan rumah sakit yang membutuhkan.
"Jadi, darah yang keluar dari PMI Gresik harus teregistrasi dan ada barcodenya. Sebab, keluar masuknya darah di PMI Gresik itu di unit transfusi darah (UTD) ada aturan sangat ketat," tuturnya.
"Karena itu, jika darah yang ditemukan itu bisa juga darah expired (kedaluarsa), tentu ada nomor seri barcodenya. Jadi, tak mudah dibuang atau keluar begitu saja. Tidak segampang itu," paparnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Khusus darah yang sudah expired atau waktunya untuk dibuang karena menjadi limbah, lanjut Nadhir, sudah ada pihak ketiga yang mengurusinya.
Ia menambahkan, PMI Gresik menerapkan prosedur ketat dalam mengeluarkan darah untuk kepentingan pasien di rumah sakit (RS).
"Harus ada surat dari RS bersangkutan. Jenis darahnya apa, misal golongan darah O dan lainnya," cetusnya seraya mengatakan bahwa RS tersebut juga sudah harus memorandum of understanding (MoU) dengan PMI.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Pasca terbongkarnya kasus dukun pengganda upal yang menggunakan media darah, Nadhir mengaku langsung ditelepon Ketua Umum PMI M. Jusuf Kalla dan Ketua PMI Jawa Timur Imam Utomo.
"Beliau-beliaunya mempertanyakan apakah darah yang digunakan dukun itu dari PMI Gresik. Ya saya jawab, bukan. Beliau-beliaunya minta dibantu ditelusuri. Sebab, kasus ini pertama di Jawa Timur, bahkan Indonesia," paparnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News