MALUKU, BANGSAONLINE.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) telah menetapkan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan pasca bencana gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri SBB, Taufik dikonfirmasi pada hari Senin (16/1/2023) menuturkan Penyidik Kejari SBB menetapkan Marlin Mayaut sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Baca Juga: Operasi Modifikasi Cuaca di Jawa Timur Sasar Perairan Madura
Marlin Mayaut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD SBB.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Tim Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Marlin.
Taufik menjelaskan terkait penambahan tersangka lain dalam kasus ini akan dilihat dari perkembangan penyidikan oleh Tim Penyidik.
Baca Juga: Siaga Bencana, Pj Gubernur Jatim Ikuti Rakor Bersama Menko PMK dan Kepala BNPB di Grahadi
"Masih baru 1, kalau ada perkembangan apa, nanti akan kami sampaikan ke teman-teman pers", ujar Taufik.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan dana bantuan pasca gempa bumi tahun 2019 melalui skema Dana Siap Pakai sebesar Rp 34 miliar dan dari jumlah tersebut telah dicarikan sebanyak Rp 29.820.000.000 pada bulan Maret 2021.
Otomatis anggaranpun tersisa Rp 4,3 Miliar lebih yang mestinya disetorkan ke kas negara, namun tidak dilakukan. Dari jumlah sisa dana tersebut, uang senilai Rp 1 Miliar malah raib dan tidak jelas peruntukannya.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News