GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyatakan bahwa pihaknya melanjutkan pembahasan 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada masa persidangan tahun ini.
Ke-12 Ranperda dimaksud adalah, 8 Ranperda prakarsa DPRD. Yaitu, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2023, tentang Pelayanan Publik, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Ranperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 12 tahun 2015, tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Kemudian, Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2015, tentang Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2013, tentang Pengendalian Air Limbah, dan Pengelolaan Air.
"Ranperda prakarsa DPRD lain adalah, Ranperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ucap Ketua DPC PPP Gresik ini kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (19/1/2023).
Adapun 4 Ranperda prakarsa eksekutif adalah, Ranperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ranperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Ranperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 12 tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016, tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Ke-12 Ranperda tersebut masuk dalam program Pembentukan Perda Gresik tahun 2023," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News