GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rumah dinas dan rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Napza) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik hibah pemerintah daerah setempat diresmikan oleh Kajati Jatim, Mia Amiati, Selasa (24/1/2024). Bangunan tersebut dibangun dengan APBD Gresik 2022 senilai Rp4 miliar lebih.
"Gresik memiliki potensi yang besar dan memerlukan sinergi semua pihak dalam pemanfaatan potensi yang ada," kata Bupati Gresik, Fandi Akmad Yani.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Menurut dia, sinergi Pemkab Gresik saat ini sudah berjalan apik dengan semua pihak, terutama dengan kejaksaan negeri. Sepanjang tahun 2022, Pemkab Gresik bersama dengan Kejari Gresik bersinergi dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pudak.
"Lewat SK Satgas Peningkatan PAD di Kabupaten Gresik, Pemkab Gresik bersama Kejari Gresik bekerja sama dalam peningkatan PAD. Hasilnya, kurang lebih 103 miliar rupiah dari sektor PBB dan BPHTB berhasil masuk dalam kas Pemkab Gresik. Strategi ini, kami harapkan bisa terus terjalin," paparnya.
Pemkab Gresik bersama kejaksaan juga bersinergi dalam upaya penanggulangan narkotika. Sinergi ini nyata terlihat dalam wujud rumah rehabilitasi Napza. Rumah Rehabilitasi Napza di kompleks RSUD Ibnu Sina, direncanakan akan memberikan layanan mulai dari pemeriksaan fisik, layanan laboratorium, hingga terapi bagi pasien.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
"Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gresik cukup tinggi dari tahun ke tahun. Ini tidak lepas dari luasnya wilayah dan lokasi Kabupaten Gresik yang berbatasan dengan kota besar. Ini menyebabkan pergerakan masyarakatnya menjadi sangat dinamis," ucap Gus Yani (sapaan akrab Bupati Gresik).
Sementara itu, Mia mengatakan bahwa, kasus narkotika menjadi perhatian khusus lantaran angkanya yang cukup tinggi di Gresik.
"Narkotika ini memang sesuatu yang memang harus kita upayakan bagaimana untuk bisa dicegah. Ini karena narkotika sering menjadi awal dimulainya berbagai kasus kriminal lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Ia berterima kasih atas perhatian dan sinergi yang terjalin antara Pemkab Gresik dengan kejaksaan. Dengan kondisi tersebut, Kajati yakin akan mudah terwujud situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.
"Dengan dilengkapinya sarana dan prasarana ini, semoga bisa makin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gresik," pungkasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik, Ida Lailatussa'diyah, menyebut bangunan yang diresmikan berdiri di atas lahan seluas 3.645 m² di sekitar Kecamatan Cerme.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Rumah rehabilitasi yang diresmikan hari ini, merupakan rumah rehabilitasi ke-22 yang ada dalam wilayah hukum Kejati Jawa Timur. Kedepan, rumah rehabilitasi Napza ini diupayakan memberikan pengobatan tahap I dan II bebas biaya alias gratis khusus bagi warga Gresik.
Hadir juga, Kajari Gresik Muhamad Hamdan Saragih, Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri, Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News