JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polres Jember menangkap 22 orang yang terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah. Hal tersebut diungkapkan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat (27/1/2023).
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya pernah sesekali memperingatkan para pelaku sebelum melakukan penangkapan, dan saat itu masih ditemukan sedikit orang saja. Namun, beberapa waktu kemudian, aktivitas penambangan emas ilegal di sana malah merebak.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
“Sebelumnya kami sudah peringatkan dua penambang yang tengah melakukan aktivitas penambangan liar, tapi lama-lama menjadi massal,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, apa yang dilakukan para penambang emas ilegal itu masih tergolong tradisional lantaran di lokasi ditemukan beberapa lubang dengan kedalaman 5-10 meter, tanpa ada pengaman apapun. Barang bukti yang ditemukan dan diamankan petugas berupa dua genset, satu mesin diesel, palu, cangkul, dan beberapa alat gali tradisional, serta bukti pecahan batu sejumlah 6 karung yang diduga mengandung emas.
“Mereka menggali untuk menemukan alur kandungan emas pada bebatuan di dalam tanah,” tuturnya.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Hery menjelaskan, temuan aktivitas penambangan emas ilegal ini akan terus didalami Polres Jember. Sebab, para pelaku tidak hanya berasal dari wilayah hukumnya, melainkan berbagai daerah, seperti Banyuwangi dan Jawa Barat.
“Kami dalami lagi siapa penggerak di balik penambangan liar tersebut,” pungkasnya.
Puluhan tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp100 juta. (yud/bil/sis)
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News