KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kesenian tiban sah menjadi milik Kabupaten Kediri setelah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan SK perihal Hak Cipta Kesenian Tiban.
Imam Mubarok, Ketua DK4 (Dewan Kesenian dan Kebudayaan, Kabupaten Kediri), mengatakan SK tersebut terbut setelah pihaknya mengajukan surat pencatatan yang kemudian ditindaklanjuti oleh balitbangda sebagai pelapor, yakni surat nomor EBT35202300033. Pengajuan pencatatan itu dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan UU 28/2014 tentang hak cipta.
Baca Juga: Gereja Puhsarang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Bidang Struktur Tingkat Nasional
“Sah, (kesenian) tiban milik Kabupaten Kediri. Kabar baik ini langsung saya sampaikan ke bupati dan beliau sangat senang. Kami mengucapkan terima kasih kepada balitbangda karena terus mengawal usulan dari DK4. Sebelumnya wayang krucil juga sudah keluar HAKI-nya,” kata Imam Mubarok, Senin (30/1/2023).
Menurut Mubarok, kesenian mendapatkan HAKI karena di dalamnya ada sesuatu yang bersifat rahasia, terbuka, sakral, dan dipegang teguh. Sejarah kemunculan tiban secara turun temurun menjadi cerita rakyat dan dimulai masa Kerajaan Kadiri.
Sekadar informasi, tiban merupakan tradisi berupa upacara dengan serangkaian ritual sakral. Awalnya, upacara tiban bertujuan untuk meminta hujan ketika kemarau panjang. Namun dalam perkembangannya, tiban berubah menjadi sebuah kesenian pertunjukan. (uji/rev)
Baca Juga: Pupuk Kecintaan Terhadap Budaya Lokal, Dinas Pendidikan Hadirkan Genibudjari Ke-9
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News