SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca penangkapan mantan Wali Kota Blitar periode 2015-2022, Muhammad Samanhudi Anwar, yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 3.00 WIB di Blitar, kini Polda Jatim melakukan jumpa pers tentang hasil penangkapan itu.
Penangkapan tersebut, merupakan serentetan tertangkapnya lima pelaku perampokan pembobolan rumah Wali Kota Blitar.
Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembobolan rumah dinas Wali Kota Blitar belum maksimal.
“Hari ini kita akan memberikan sedikit data dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka MSA, meski pihak Jatanras belum secara total melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Namun pihak Polda Jatim akan tetap mengusut siapa dibalik otak pembobolan rumah dinas walikota Blitar, serta satu pelaku yang masih DPO,” ujarnya, Senin (30/1/2023).
Kasubdit Jatanras III, AKBP Lintar Mahardono mengtakan, proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku, baru berjalan dua hari pasca penangkapan.
Baca Juga: Ini Ajakan Pj Gubernur Jatim di Puncak Peringatan BBGRM XXI dan HKG-PKK ke-52
Sementara, beberapa pertanyaan yang dilontarkan rekan media terkait keterlibatan Samanhudi sebagai otak dari perampokan tersebut, pihak kepolisian belum bisa memastikan.
“Masih kita lakukan pemeriksaan, bahwa dari hasil pemeriksaan MSA hanya menunjukkan kepada lima pelaku tentang letak letak ruangan di sekitaran rumah dinas Walikota Blitar. Namun bila mengarah ke otak perampokan masih kita dalami,” jelas Lintar.
Ia juga mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku perampokan yang telah ditangkap, MSA juga terlihat namun masih dalam proses pendalaman.
Baca Juga: Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya
“Berdasarkan pengakuan pelaku perampokan yang telah kita tangkap, bahwa MSA juga terlihat dan barang bukti ada, namun dalam hal ini masih kita lakukan pendalaman dan tidak bisa di umumkan secara publik,” tutupnya.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Setelah gelar jumpa pers dengan pelaku mantan Wali Kota Blitar, MSA digiring kembali ke mobil tahanan dan menuju sel Tahti Polda Jatim. Selama digiring menuju mobil tahanan terlihat ekspresi wajah MSA tampak cengar cengir. (rus/sis)
Baca Juga: PPP Kota Blitar Usung Mantan Istri Samanhudi Anwar Jadi Bacaleg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News