Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya

Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya Sidang Terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang dilakukan secara daring.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang agenda eksepsi kasus perampokan rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso dengan terdakwa Anwar, sempat diwarnai drama negosiasi.

Setelah hakim memberikan ultimatum terhadap tim pengacara terdakwa, agenda tersebut akhirnya berlangsung, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga

Sama seperti sebelumnya, sidang kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 9.00 WIB. Tim pengacara saat itu, membacakan 10 lembar nota eksepsi. Poin-poinnya pihak pengacara, termasuk terdakwa tak terima perkara tersebut disidangkan di .

Pihak pengacara menilai, Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Anwar.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Sebab, menurutnya dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan terdakwa Anwar memberikan keterangan seluk-beluk rumah dinas Wali Kota Blitar sehingga 5 terdakwa lain melakukan aksi perampokan.

Dalam keterangannya, pembela terdakwa menyebut perkara itu paling pas kalau diadili di .

"Perkara yang didakwakan kepada klien kami bukan tindak pidana ekstra ordinary crime seperti; terorisme, SARA ataupun ujaran kebencian. Menurut kami, pengalihan sidang di sangat subyektif dan tidak berdasar jika karena alasan keamanan," ucap Irfana Jawahirun Maulida, salah seorang penasihat hukum .

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

Irfana meyakini, alasan keamanan tidak masuk akal karena perkara ini pernah juga disidang di . Terdakwa pernah mengajukan praperadilan di sana.

Saat itu, kata Irfana, semua berlangsung aman-aman saja.

Sementara itu, Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pernah mengatakan bila sidang digelar di terlalu beresiko mengganggu keamanan.

Baca Juga: Dituntut 2,6 Tahun, Begini Pledoi Samsudin Blitar Dalam Sidang Pembelaan

Mengingat latar belakang terdakwa dan korban adalah tokoh. Terdakwa mantan Wali Kota Blitar dua periode, sedangkan korban Santoso berstatus wali kota aktif.

Kasus ini melibatkan 5 residivis perampok. Di antaranya Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri, Okky Suryadi dan Medi alias Ando (Buron). Mereka ketemu saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sragen.

Selama di Lapas Sragen, Mujiadi sering ngobrol dengan . Terutama saat semua napi diizinkan keluar blok. Sampai pada akhirnya keduanya bertukar cerita tentang topik kenapa bisa masuk penjara.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

Politisi PDIP itu menduga, dirinya masuk penjara karena dijebak wakilnya, Santoso.

Ia menyebut, sakit hati terhadap Santoso. Kemudian, melanjutkan obrolan dengan menceritakan situasi dan kondisi rumah dinas Walikota Blitar yang tengah ditempati Santoso.

mengatakan, di rumah dinas tersebut ada uang tunai sekitar Rp800 Juta-Rp1 Miliar yang disimpan Santoso di dalam brankas yang berada di kamar santoso. Sementara itu, Santoso sendiri tidak pernah menyimpan uang tersebut di kantor, sebab rawan terkena OTT KPK.

Baca Juga: Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga

dalam kasus ini bisa dikatakan otak perampokan, akibatnya didakwa dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO