PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan memberlakukan kebijakan baru mulai Selasa (31/1/2023) lalu. Yakni memperketat setiap akses pintu masuk, baik sisi timur, barat, serta pintu tengah gedung dengan menyiiapkan satu penjaga khusus dari PNS.
Informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com dari beberapa sumber di internal DPRD, semua tamu yang hendak masuk gedung dewan harus melapor dulu ke patugas jaga untuk menyampaikan keperluannya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
"Ini aturan dari pimpinan. Semua tamu yang akan masuk ke ruang DPRD harus izin ke satpam. Ini berlaku mulai hari ini," jelas salah satu petugas satpam pada BANGSAONLINE.com, Selasa (31/1/2023) kemarin.
Namun, aturan baru yang diterapkan setwan DPRD ini menuai kritikan dari banyak pihak. Di antaranya kalangan aktivis LSM serta wartawan yang biasa ngepos di gedung DPRD.
Lujeng Sudharto, Ketua LSM Pusaka, menganggap kebijakan tersebut tak perlu diterapkan di gedung dewan. Pasalnya, gedung dewan itu taman rakyat, tempat pertukaran gagasan, ruang untuk mengadu perspektif, kawasan menerbitkan informasi publik.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi
"Jika gedung dewan diatur terlalu birokratik dan terlalu tertutup, maka akan menjadi ruang gelap tempat berkerumunnya ular, kalajengking, serangga, dan juga kuntilanak. Di mana hewan-hewan itu sangat berbahaya bila sampai tidak dimusnahkan karena bisa membunuh warganya," cetusnya.
Menurutnya, publik patut curiga jika gedung dewan sulit diakses. Publik pun patut khawatir jika hal itu akan menyebabkan pembahasan kebijakan-kebijakan menjadi transaksional, konspiratif, dan tidak memprioritasjan kepentingan publik.
"Jika manajemen perkantoran DPRD tetap tertutup dan cenderung birokratis, maka kami LSM Pusaka akan meminta dokumen terkait keuangan dan kegiatan DPRD secara resmi sebagaimana diatur dalam UU keterbukaan informasi publik," jelasnya.
Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur
Hal senada disampaikan oleh Ismail Makky, Ketua LSM Format. Ia meminta kebijakan pengetatan terhadap tamu yang datang ke gedung dewan dilakukan evaluasi agar tidak menumbulkan kegaduhan serta keresahan masyarakat.
"Kalau gedung dewan yang notabene adalah ruang tempat mengadu sudah dibatasi untuk publik yang tidak menguntungkan dengan dalil untuk kenyamanan tamu, di mana rakyat harus mencari tempat untuk mengadu," terangnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M. Sudiono Fauzan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi tamu yang berkunjung ke DPRD. Ia mengakui pemberlakuan kebijakan itu banyak menimbulkan tudingan miring, baik dari para aktivis maupun wartawan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
"Kita akan evaluasi kalau memang ada yang keberatan, karena konsep awalnya hanya untuk memberikan kenyamanan bagi tamu saja," jelasnya singkat. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News