Demo Paguyuban Pengelola TPST di Sidoarjo Tolak Perbup 116 Tahun 2022 Ditunda

Demo Paguyuban Pengelola TPST di Sidoarjo Tolak Perbup 116 Tahun 2022 Ditunda Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo M. Bahrul Amig (dua dari kiri) saat ditemui di TPA Jabon.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rencana demo paguyuban pengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) ke Pendopo yang dijadwalkan Kamis (2/2/2023) hari ini, batal dilakukan.

Demo tersebut batal setelah pihak paguyuban, camat, kades, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo menggelar pertemuan, Rabu (1/2/2023) sore kemarin.

Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo

Sebelumnya, demo paguyuban tersebut direncanakan untuk menyuarakan keberatan pengelola sampah terkait perbup nomor 116 tahun 2022 tentang pedoman penghitungan pengelolaan persampahan.

Mereka mengaku keberatan dengan besaran tarif dasar pengelolaan sampah yang harus dibayar warga desa dan permukiman senilai Rp25 ribu sampai Rp35 ribu per bulan.

Selain itu, keberatan utama mereka adalah tarif sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) di Jabon. Sebelum perda tersebut, tarif hanya Rp2 ribu per-KK. Kini, dihitung berdasarkan berat sampah. Yakni Rp500 per kilogram.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang

Artinya, semakin banyak sampah yang dibawa ke , maka tarifnya semakin tinggi. Ketua Paguyuban Pengelola TPST Hadi Purnomo menyebut pihaknya keberatan dengan hitungan Rp500 per kilogram tersebut.

"Kami ingin perbup yang baru tersebut bisa dicabut. Karena itu, kami berencana demo," katanya.

Sementara Kepala DLHK Sidoarjo, M. Bahrul Amig, menyebut sesuai hasil pertemuan kemarin, demo ditunda. Setidaknya, sampai perayaan Harlah Nahdlatul Ulama di Sidoarjo selesai.

Baca Juga: Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Pjs Bupati Sidoarjo Sidak RSUD Notopuro

"Besok (hari ini, red) akan ada agenda pertemuan antara tanggal 13 sampai 17 Februari. Layanan tetap jalan seperti biasa," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023) kemarin.

Bahrul Amig menegaskan, pihaknya tidak akan membatasi pengelola untuk menyuarakan aspirasi mereka. Namun, ia menegaskan perbup tersebut jadi pedoman. Yakni, tarif ke TPA ditetapkan menggunakan hitungan berat sampah agar pengelolaan sampah di TPST optimal.

Tujuannya, agar sampah semakin sedikit yang dibawa ke TPA. Apalagi, saat ini rata-rata ada 600 ton sampah yang dibuang ke TPA setiap harinya.

Baca Juga: Paslon SAE Serap Aspirasi Warga soal Penanganan Sampah di Sidoarjo

"Jika dihitung, umur teknis TPA hanya lima tahun. Setelah itu, overload," katanya.

Dengan tarif tersebut harapannya sampah bisa lebih banyak yang tuntas di tiap kawasan sehingga tidak perlu dibawa ke TPA. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO