KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tak lolos tes PKD (pengawas pemilu kelurahan/desa), Muchammad Nurbianto (31), yang merupakan warga Dusun Bancangan RT 03/RW 14, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, lapor ke Panwascam setempat
Melalui surat laporan ke Ketua Panwascam Badas tertanggal 4 Februari 2023 yang ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Kediri, Nurbianto mempertanyakan tata cara penilaian tes PKD yang telah diakukan. Untuk menangani hal tersebut, ia telah menguasakan kepada Mohamad Karim Amrulloh sebagai kuasa hukumnya.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Sementara itu, Karim mengatakan bahwa laporan tersebut didasarkan kepada pengumuman Panwascam Badas yang mana nama kliennya tidak ada. Untuk itu, pihaknya mengajukan keberatan atas pengumuman hasil PKD terpilih untuk Desa Blaru, dan meminta Panwascam Badas untuk menjelaskan terkait informasi nilai asli, serta rekaman video waktu wawancara untuk dibandingkan dengan peserta lain.
"Kami menanyakan tentang norma dan tatacara dalam penilaian calon PKD. Kami minta agar disampaikan secara terbuka, karena calon yang lolos seleksi (tentunya) adalah yang memiliki nilai yang tertinggi," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).
Dengan diumumkan secara terbuka, ia menyebut hasil terkait akan jelas dalam penilaian, karena pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa adalah ujung tombak proses pengawasan pemilu yang seharusnya dilakukan penilaian secara transparan dan profesional.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Kami juga meminta transparansi dalam proses penilaian, secara teknis instrumen apa saja yang dijadikan alat dalam menilai para calon. Bagaimana kita tahu nilai yang lolos itu tertinggi, jika yang mengikuti proses tidak dibandingkan dengan perserta lainnya dengan proses skorring yang jelas," paparnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Ali Mashudi, menyatakan laporan itu ditujukan kepada Panwascam Badas dan pihaknya hanya diberi tembusan. Sebanyak 344 PKD terpilih se-Kabupaten Kediri sudah dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini.
"Tentunya kami akan mendorong kepada kawan-kawan Panwascam Badas untuk segera menindaklanjuti laporan itu. Karena kewenangan pembentukan PKD ada di Panwascam," kata Ali. (uji/mar)
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News