SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Peraturan Daerah (Perda) perlindungan petani tinggal selangkah lagi. Komisi B DPRD Jawa Timur telah menggelar public hearing sebagai finalisasi perda sebelum disahkan. Kendati demikian, tak sedikit pihak yang ragu, bahwa payung hukum itu tidak akan berjalan efektif. Terutama dalam pemberian asuransi bagi komoditas yang mengalami kerusakan.
Dalam Perda tersebut diatur, bahwa pemerintah daerah akan memberikan ganti rugi atas komoditas pangan yang rusak. Baik akibat bencana, virus maupun serangan hama. Aturan inilah yang dianggap sulit terealisasi. Pasalnya, jumlah lahan pertanian di Jatim cukup banyak. Sehingga mustahil bisa diatasi oleh asuransi.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
“Niat ini bagus. Tetapi apakah implementatif, itu yang harus dipikirkan. Sebab, butuh dana besar untuk bisa mengganti lahan petani yang rusak,” kata Solihun, perwakilan petani asal Lamongan, Selasa (26/5).
Bahkan, kalaupun anggaran tersedia, Solihun juga khawatir, bahwa implementasi perda tersebut hanya akan menyentuh kelompok petani besar saja. Sementara, petani-petani kecil tetap tidak tertangani. “Bila ini yang terjadi, maka perda ini akan menjadi percuma," imbuhnya.
Ketua harian Himpunan Karya Tani Indonesia (HKTI) Jatim, Yusuf Husni menambahkan, Perda Perlindungan Petani bisa berjalan efektif bila banyak pihak yang dilibatkan. Di antaranya adalah organisasi profesi.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Sebab, tanpa pelibatan mereka, pengawasan menjadi lemah.“Implementasinya harus ditata. Organisasi profesi harus dilibatkan. Sebab, oraganisasi ini yang sering menjadi jembatan antara petani dan pemerintah. Mustahil keluhan dari petani dan pesan dari pemerintah bisa sampai tanpa organisasi profesi ini,” imbuhnya.
Politisi Partai Golkar ini mencontohkan, banyaknya lahan produktif yang beralih fungsi di Jatim adalah bukti pentingnya organisasi profesi. Karena tidak ada pengawasan dari organisasi tersebut, petani menjadi mudah melepaskan lahan tersebut hingga akhirnya beralih fungsi. “Karena itu, usul kami masukkan organisasi ini dalam payung hukum tersebut,” pintanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Muhammad Ka’bil Mubarok mengakui bahwa raperda perlindungan petani belum sumpurna. Karena itu, pihaknya menggelar public hearing bersama para petani dan daerah. “Ini untuk menampung masukan dari bawah. Apa saja yang perlu diakomodasi dalam perda ini,” tegasnya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Kendati demikian pihaknya membantah bahwa Perda tersebut hanya akan berpihak pada kelompok tani besar saja. Sebaliknya, Perda tersebut justru disusun untuk melindungi petani kecil.
“Itu sebabnya, perda ini mengatur tentang asuransi bagi petani yang mengalami gagal panen. Harapannya, mereka tidak merugi ketika produksi pertaniannya bermasalah,” urainya.
Di luar itu, Perda tersebut lanjut Ka’bil juga mengatur agar harga jual komoditas pertanian tetap terjaga. Caranya dengan memberikan dana talangan bagi petani ketika harga komoditas pertaniannya jatuh.
Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera
“Perda ini mengupayakan agar harga jual sesuai dengan HPP (Harga Pokok Pembelian). Sehingga ada program tunda penjualan dari pemerintah. Ini memang perlu dana besar. Tetapi tetap akan diupayakan,” tandasnya.
Di luar itu, perda tersebut juga akan mengatur bagaimana petani melakukan inovasi (teknologi pertanian) untuk bisa swasembada pangan. Hanya, untuk proses ini, Perda belum mengatur secara detil. Poin tersebut akan disesuaikan dengan PP dan diatur secara teknis di dalam Peraturan Gubernur (Pergub). (mdr/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News