BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dialog bertajuk Tantangan Cipta Kerja era 5.0 berlangsung di Bangkalan. Agenda tersebut banyak menyoroti PR (pekerjaan rumah) yang harus dibenahi oleh pemerintah daerah setempat untuk ke depannya.
Plt Bupati Bangkalan, Moh Mohni, hadir dalam kegiatan ini. Menurut dia, sangat perlu penyediaan lapangan kerja untuk mengurangi tingkat pengangguran, serta membantu perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
"Bangkalan berada di garis kemiskinan yang cukup tinggi, walaupun banyak lapangan pekerjaan, namun penganggurannya juga cukup banyak, inilah kondisi di Bangkalan," ujarnya saat memberi sambutan, Rabu (8/2/2023).
Ia berharap adanya bantuan dari pemerintah serta terjalinnya kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat untuk membangun sumber daya manusia (SDM) di Bangkalan.
"Semoga ada bantuan yang dapat diterima baik dari kementrian maupun provinsi, untuk fasilitas balai latihan kerja (BLK) karena fasilitas di Bangkalan masih terbatas sejak tahun 2010, maka perlubantuan peralatan yang mendukung," jelasnya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan bahwa kabupaten dan provinsi merupakan daerah otonom, maka untuk tercapainya suatu tujuan yang pasti diperlukan komunikasi serta kolaborasi yang baik.
"Menciptakan lapangan kerja sangatlah penting untuk mebingkatkan tenaga kerja sehingga dapat membantu perekonomian untuk mengatasi masalah kemiskinan maka disini perlunya kontribusi kita bersama," tuturnya.
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah turut andil dalam mengatasi permasalahan masyarakat, dibuktikan dengan kebijakan yang sudah dijalankan.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
"pemerintah sudah mennggalangkan invertasi nasional yg diharap menjadi tulang punggung ekonomi serapan tenaga kerja wilayah hal ini harus diimbangi dengan regulasi harus di atur dari Pemda yang dimonitor pemerintah pusat," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News