Petugas Kejari Gresik menggiring tersangka SMR ke mobil tahanan untuk dikirim le Lapas Banjarsari, Cerme. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.com
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tersangka pengemplang pajak berinisial SMR, Kamis (16/2/2023).
Penahanan yang dilakukan Kejari Gresik itu dilakukan, setelah menerima berkas tahap II atas tindak pidana pengemplang pajak berinisial SMR dan barang bukti (BB) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
- Petrokimia dan Kejari Gresik Perkuat Sinergi Hukum untuk Distribusi Pupuk Subsidi
- Peringati Harlah Kejaksaan ke-80, Kejari Gresik Gelar Pasar Murah
Penyerahan tersangka ke Kejari Gresik ini, karena adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka berada di wilayah hukum (locus delicti) Gresik.
Tersangka SMR sendiri, merupakan komisaris CV DKM. Ia datang bersama penyidik dari Kanwil DJP, bersama jaksa dari Kejati Jatim. Sebelum ditahan, ia digiring ke kantor Kejari Gresik, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kemudian, penyidik Kejari Gresik menggelandang SMR menuju ruang pemeriksaan Pidsus untuk diperiksa lebih lanjut dan dilakukan tes kesehatan.
Kajari Gresik, Nana Riana mengatakan, penyidik dari Kanwil DJP menyerahkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana pajak berinisial SMR.
"Tersangka saat ini kami lakukan penahanan 20 hari kedepan," ucap Nana Riana.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




