KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti kejahatan berupa sabu-sabu, ribuan obat keras, senjata tajam, dan barang bukti lainnya, di halaman belakang kantor kejaksaan setempat, Selasa (21/2/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, merincikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 3,6 kilogram sabu-sabu, 8.700 butir pil dobel L, 650 butir pil berlogo Y, dan 30 butir pil alprazolam.
Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan
Kemudian, 1 senjata tajam, 22 handphone, dan ganja kering seberat kurang lebih 90 gram, gas portabel kosong, pakaian, tas, topi, sepatu, korek, dan berkas-berkas.
Dia menyebut bahwa barang bukti tersebut berasal dari 43 perkara, hasil dari pengungkapan kasus sejak November 2022 hingga Februari 2023. Barang bukti itu dimusnahkan setelah perkaranya diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Jumlah ini meningkat dari periode sebelumnya, terutama terkait peredaran narkoba khususnya sabu-sabu," kata Novika.
Baca Juga: Program Dihentikan, Pokmas Prodamas Plus Konsultasi ke Kejaksaan
Menurutnya, kasus yang menonjol para periode November 2022 sampai bulan Februari 2023 adalah perkara sabu-sabu dengan barang bukti 3,6 kilogram.
"Secara umum, tindak kejahatan di Kota Kediri meningkat. Terbukti tercatat 43 perkara sejak November hingga Februari 2023, dibanding periode Mei 2022 hingga November 2022 lalu dengan 63 perkara," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PN Kota Kediri Maulia Martwenty Ine S, Wakapolres Kediri Kota Kompol Hermawan Setiawan, Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, dan Dinas Kesehatan Kota Kediri. (uji/git)
Baca Juga: Buka Kejurnas Catur Cepat Kajari Cup 2024, Pj Wali Kota Kediri Harap Bisa Jadi Agenda Tahunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News