JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bupati Jember, Hendy Siswanto, angkat bicara soal laporan yang menyebut pajak terutang daerah selama 22 tahun yang lalu sebesar Rp267 miliar. Ia baru mengetahuinya usai mendapat laporan dari Kepala Bapenda Jember, Hadi Sasmito.
"Pemkab Jember akan segera bertindak dan mengkaji hal tersebut. Kami akan mengecek kembali siapa saja wajib pajak yang harus membayar, nanti kita cocokkan dengan kondisi warga (yang bersangkutan)," ujarnya, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Ia bakal menanggapi klausul pajak yang kadaluarsa serta penghapusannya, dan tentu tidak keluar dari ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyesuaikan dengan taraf hidup wajib pajak yang bersangkutan.
"Ada 220 ribu warga kami yang masih belum mampu. Dan nanti kalu memang belum mampu dan punya rumah, kan nggak mugkin rumahnya dijual terus untuk bayar pajak," tuturnya.
Meski pajak di tahun berjalan dalam beberapa tahun terakhir dikatakan terus meningkat, Hendy menyebut target yang lebih tinggi, yakni 80 persen realisasi pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan BPHTB di tahun ini.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
"Targetnya kurang tinggi sih menurut saya, jadi mungkin perlu ditambah lagi," pungkasnya. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News