NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi terhadap seorang pria bernama Achmad Romdon (45) yang sempat menggemparkan masyarakat sekitar.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 4.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Paron oleh Kepala Desa Sirigan, Suyanto (52), setelah warga sekitar saat memandikan jenazah korban menemukan kejanggalan.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Polsek Karangjati Ngawi Gelar Methil Bareng Petani
Hal itu, membuat penasaran warga dan meminta Polisi untuk melakukan visum. Namun, pihak keluarga keberatan dan menerima kematian korban sebagai musibah.
Dari laporan kades tersebut, Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003, Desa Sirigan, Kecamatan. Paron.
Selanjutnya, pihak Polres Ngawi melakukan pembongkaran makam korban, dan akhirnya diketahui, bahwa Achmad Romdon, meninggal akibat dibunuh.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polres Ngawi Gelar Tes Urin Anggotanya secara Dadakan
Dari hasil penyelidikan dan ditindaklanjuti dengan penyidikan, Satreskrim Polres Ngawi menetapkan satu orang tersangka, yang tak lain adalah istri korban bernama Anis Puji Lestari (36).
Satreskrim Polres Ngawi menggelar pra rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003, Desa Sirigan, Kecamatan Paron, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka dengan 19 adegan.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut dan memastikan bahwa korban meninggal akibat dibunuh oleh pelaku yang merupakan orang terdekat korban.
Baca Juga: Logistik Pilbup-Pilkada 2024 Lengkap, Polres Ngawi Perketat Penjagaan Gudang KPU
“Hari ini kami laksanakan pra rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” jelas Kapolres Ngawi.
Ia mengatakan, dalam pra rekonstruksi yang langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.
Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang
Pelaku dalam acara pra rekonstruksi tersebut, lanjutnya, memperagakan 19 adegan saat menghabisi nyawa suaminya dan pelaku merupakan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut tanpa melibatkan orang lain.
“Ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” terangnya.
Ia mengungkapkan, dalam reka adegan tersebut, tersangka yang memendam emosi atau sakit hatinya, nekat membunuh korban dengan menggunakan palu dari kayu (Ganden), yang dipukulkan ke bagian kepala depan sisi kiri sebanyak4 kali saat korban sedang rebahan di dalam kamar.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polres Ngawi Gelar Pemeriksaan Kesehatan ke Personelnya
"Tersangka memukul kepala korban di bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali dengan palu yang terbuat dari kayu karena memendam emosi atau sakit hati di dalam kamar saat korban sedang rebahan," tuturnya.
Sementara itu, pihak kejaksaan yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu buah kaos lengan panjang warna merah, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah palu yang terbuat dari kayu, satu buah kain sprei warna putih bercorak gambar tas, satu buah kasur lantai warna biru bercorak bunga.
Baca Juga: Dalang Cilik Sebagai Dai Kamtibmas Raih Apresiasi Polres Ngawi
Pelaku yang merupakan instruktur senam itu, nekat melakukan perbuatan keji tersebut, dipicu keadaan ekonomi.
Akibatnya, tersangka dijerat dengan pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat 1, 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News