SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Operasi Keselamatan Semeru 2023 yang digelar selama dua pekan ini, mengamankan 72.520 pengendara di Surabaya, dengan sanksi tilang.
Berdasarkan data Satlantas Polrestabes Surabaya, secara terperinci sebanyak 874 pengendara yang tercapture melanggar tilang ETLE statis, tilang ETLE mobile 193 pelanggaran dan Tilang konvensional atau manual sebanyak 117 pelanggaran serta tilang berbentuk teguran simpatik sebanyak 71.336. Total pelanggaran sebanyak 72.520.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
KBO Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono mengatakan, penindakan tilang manual ialah untuk mengcover pelanggaran yang tidak terjangkau oleh tilang ETLE.
"Jadi tilang manual ini untuk mengcover yang tidak terjangkau oleh tilang menggunakan ETLE. Contoh kendaraan yang plat nomor dicopot atau data identitas kendaraan itu diubah. Kendaraan yang melawan arus, balap liar yang masuk dalam kategori fatalitas kecelakaan," katanya, Rabu (22/2/2023).
Ia menambahkan, bentuk pelanggaran yang tercapture oleh ETLE, meliputi pelanggaran marka, pindah lajut, menerobos lampu merah, menggunakan handphone sambil berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Sedangkan, untuk usia pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan Semeru 2023 terbanyak yakni rata-rata di usia 36 hingga 40 tahun sebanyak 202 pelanggaran. Dan secara profesi yakni karyawan atau swasta.
Satriyono juga menegaskan, adanya penindakan tilang konvensional ini, dapat menekan angka fatalitas kecelakaan yang disebabkan aksi balap liar dan melawan arus.
"Dengan melakukan penindakan konvensional ini, angka fatalitas kecelakaan juga menurun. Jadi bisa kita tekan dengan memberikan, shock therapy," pungkasnya. (rus/sis)
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News