Menurutnya, dari 27 tersangka, memiliki peran yang berbeda-beda. Dari sopir armada truk modifikasi, pengelolah gudang penampungan solar, supir truk tangki milik industri dan operator SPBU yang terlibat mendukung aksi penyalahgunaan BBM subsidi.
Ia menjelaskan, proses pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan truk boks maupun truk bak, yang didalamnya diberikan drum penampungan solar.
Para sopir tersebut, tetap membeli BBM ke SPBU, namun jumlah liter yang dibelikan dengan volume yang tidak semestinya.
Setelah itu, drum atau tangki kecil yang berada di truk yang sudah dimodifikasi, dibawa ke gudang wilayah Kecamatan Krian, untuk dipindahkan atau di transitkan ke truk tangki milik industri atau tangki warna biru.
Dengan penyelewengan tersebut, kerugian negara yang diterima sekitar Rp25 Miliar. Karena harga jual BBM Solar ke industri atau pabrik, dijual seharga Rp15.000, sedangkan pembelian Solar ke SPBU, seharga Rp6.800.
Sementara itu, pihak Migas dan Pertamina yang hadir, mengapresiasi Polda Jatim atas penyelamatan penyelewengan BBM bersubsidi yang akan dijual ke pihak industri. Selama ini, pihaknya sudah melakukan pengawasan distribusi tentang penjualan BBM Subsidi.
Pihak BBH Migas mengakui, BBM jenis solar terdapat tambahan untuk diperjual-belikan kepada pihak subsidi. Sehingga, pengawasan tepat sasaran BBM bersubsidi, masih perlu banyak pihak yang terlibat untuk mengawasi.
Dengan adanya penangkapan, dari Polda Jatim pihak BBH Migas mengucapkan terima kasih sebesar besarnya. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News