Ilustrasi.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keluarga korban, sebut saja Mawar (12), warga Kecamatan Kedamean, terduga pencabulan oleh ayah tiri mempertanyakan keseriusan Polres Gresik mengusut kasus tersebut.
Sebab, HR selaku terlapor masih berkeliaran setelah kasus itu dilaporkan ES yang merupakan ayah kandung korban ke Polres Gresik pada 22 Februari 2023 lalu, dengan tanda bukti pelporan Nomor: STTLP/B/94/II/2023/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Kapolres Gresik Pimpin Sertijab 13 Pejabat dan Kapolsek
- Sinergi Kapolres Gresik dan Formagam, Perkuat Toleransi dan Kerukunan Antarumat
- Pencuri Motor di Karang Turi Gresik Ditangkap Usai Kabur dan Terjebak Lampu Merah
- Polres Gresik Ringkus Perampok Bersenpi Penembak Warga di Driyorejo,5 Pelaku Lain DPO
"Sampai hari ini pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran. Saya berharap agar pihak kepolisian segera menangkapnya," kata ES didampingi kuasa hukumnya, I Komang Aries Dharmawan, kepada awak media, Senin (27/2/2023).
Ia lantas menceritakan terbongkarnya pencabulan terhadap anaknya yang bermula ketika dihubungi mantan istrinya.
Kepada ES mantan istrinya menyampaikan kalau melihat prilaku anaknya (korban) berbeda ketika berjalan. Anaknya juga terlihat murung.
ES lalu mengajak mantan istrinya dan anaknya untuk bertemu.
"Saat pertemuan itu anak saya bilang kalau ayah tirinya telah melakukan perbuatan tidak senonoh. Dia disuruh pegang kemaluan ayah tirinya dan mengoral alat kelamin hingga orgasme," ungkap ES sambil menangis.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




