MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun mengungkap kasus pembobolan mesin ATM BCA oleh Mr. AN, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Bulgaria, di depan Pasar Nglames, Kecamatan Madiun, kabupaten Madiun, Senin (6/3/2023).
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, pelaku pembobol mesin ATM BCA tersebut, tidak melakukan aksinya seorang diri. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pengejaran kepada teman-temannya.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
"Saya yakin dia tidak seorang diri. Maka kita akan kejar teman-temannya juga," jelasnya.
Menurutnya, pelaku tersebut, sudah profesional dalam menjalankan aksinya. Hal itu, terlihat dari barang bukti yang berhasil diamankan.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
"Pelaku ini kami yakini adalah pelaku spesialis jackpotting dengan alat bukti yang ada sehingga kita berani menahannya. Dan juga dia melakukan aksinya hanya butuh waktu 45 menit dan telah menguras uang Rp258 juta lebih," lanjutnya.
Ia mengatakan, untuk pendampingan, pihaknya telah melayangkan surat kepada kedutaan besar Bulgaria, namun hingga saat ini, belum mendapatkan jawaban.
"Untuk pendampingan belum kita dapatkan, tapi untuk surat penangkapan dan penahanan telah kita kirimkan ke Kedubes Bulgaria," imbuhnya.
Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN
Akibat dari aksi tersebut, tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 3 dan atau ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 dan atau ayat 1 UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP, Dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara. (dro/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News