Mengaku Sebagai Tukang Pijat, Pria di Surabaya Curi Dompet Pasiennya

Mengaku Sebagai Tukang Pijat, Pria di Surabaya Curi Dompet Pasiennya Pelaku berinisial STR (47), warga Wonokusumo yang mengaku sebagai tukang pijat dan pelaku pencurian dompet, Rabu (8/3/2023)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial STR (47), warga Wonokusumo, Surabaya, yang mengaku sebagai tukang pijat, nekat mencuri dompet pasiennya, yaitu Tio Tek Jong (75), warga Tambak Madu.

Saat itu, korban usai melakukan olahraga di sekitaran Walikota Mustajab, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

Kapolsek Genteng, Kompol Andhika M. Lubis mengatakan, korban yang saat itu tengah istirahat dari jogging di depan Balai Kota Surabaya itu, dihampiri oleh pelaku dan menawarkan jasa pijat.

"Korban mau untuk di pijat. Saat itu, kaki korban di pijat oleh pelaku, ketika ada kesempatan langsung mengambil dompet dari saku belakang sebelah kanan korban," katanya.

Setelah berhasil mengambil dompet korban, lanjutnya, tersangka tidak memijit korban lagi, melainkan kabur meninggalkan lokasi. Namun, istri korban mengetahui, bahwa pelaku membawa kabur dompet korban.

Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah

"Pelaku langsung bergegas pergi dan menghampiri motornya, diteriaki maling oleh korban dan saat itu kebetulan ada petugas Satpol PP mendengarkan teriakan itu dan pelaku dikejar dan tertangkap," jelasnya.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Djoko Soesanto mengatakan, setelah tersangka tertangkap, langsung digelandang ke polsek untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Bukan residivis, pengakuannya baru sekali ini. Iya, kepepet ekonomi ngakunya, tapi masih kami dalami lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Honda Scoopy bernopol L 4393 RU, warna abu-abu yang dijadikan sebagai sarana dan dompet milik korban yang berisi kartu penting serta uang tunai Rp100 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO