TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Sukaji, mengungkap adanya tunggakan wajib PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan-perkotaan pedesaan) masyarakat mencapai Rp18 miliar, sejak tahun anggaran 2002 sampai 2013 lalu.
"Dulu kan menjadi tanggung jawab KPP (kantor pelayanan Pajak) Pratama (wajib pajak yang macet), beberapa tahun ini baru dihandle oleh Pemkab Tulungagung," ungkapnya, pada Rabu (08/03/2023).
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah daerah setempat menghadirkan sejumlah pihak untuk melakukan verifikasi data dalam rangka memastikan keberadaan objek pajak terkait.
"Hari ini kita kumpulkan dari kecamatan, kelurahan dan desa kita ajak melakukan verifikasi data, yaitu Kecamatan Ngunut dan Kecamatan Tulungagung," kata Sukaji
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Indah Inawati mengungkapkan, untuk sementara verifikasi data wajib pajak tahun anggaran 2023 difokuskan pada 2 daerah dimaksud, sedangkan tahun berikutnya akan merambah ke Kecamatan lainnya.
Baca Juga: Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar
"Sebelumnya dua kecamatan lain sudah, sekarang fokus di dua kecamatan itu, tahun depan semoga bisa ke kecamatan lain. Karena penunggak juga tersebar di 19 kecamatan," tuturnya.
Indah mejelaskan, di Kecamatan Ngunut saja objek pajak yang terdata sebanyak 13.276, total tunggakan wajib pajaknya mencapai Rp3,113 miliar, sedangkan untuk Kecamatan Tulungagung total tunggakan pajak justru lebih kecil yakni Rp1,8 miliar yang bersumber dari 10.055 objek pajak.
"Kita juga belum tau obyek pajaknya berupa apa, lahan kosong, rumah atau pabrik, yang jelas itu, makanya perlu verifikasi," pungkasnya (fer/mar)
Baca Juga: Langkah Besar Menuju Geopark Nasional: Tulungagung Menanti Pengakuan Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News