JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,08 triliun dari penanganan korupsi.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama yang dilakukan Kemenkeu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
"Dari data yang kita miliki sekarang, dengan kerja sama ini telah dapat merecover, meminta kembali pembayaran Rp 7,08 triliun", ujar Wakil Menteri Keuangan, Nazara pada Jum'at (10/3/2023).
Nazara menjelaskan Kemenkeu sudah menjalin kerja sama dengan PPATK sejak tahun 2007. Hingga saat ini ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu, maupun yang diminta Kemenkeu kepada PPATK.
Kemenkeu melalui Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai memiliki kerja sama dengan PPATK dalam rangka optimalisasi pengamanan dan memastikan hak penerimaan negara.
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
Lewat kerja sama tersebut, alhasil Kemenkeu mampu menindaklanjuti sejumlah laporan PPATK sehingga bisa mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,08 triliun.
"Ini adalah bentuk dari kita menegakkan aturan melalui pemeriksaan kepabeanan dan pajak. Kerja sama ini kami apresiasi dengan PPATK dan tentu akan kami lanjutkan", jelasnya.
(ans)
Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News