JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,08 triliun dari penanganan korupsi.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama yang dilakukan Kemenkeu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
"Dari data yang kita miliki sekarang, dengan kerja sama ini telah dapat merecover, meminta kembali pembayaran Rp 7,08 triliun", ujar Wakil Menteri Keuangan, Nazara pada Jum'at (10/3/2023).
Nazara menjelaskan Kemenkeu sudah menjalin kerja sama dengan PPATK sejak tahun 2007. Hingga saat ini ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu, maupun yang diminta Kemenkeu kepada PPATK.
Kemenkeu melalui Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai memiliki kerja sama dengan PPATK dalam rangka optimalisasi pengamanan dan memastikan hak penerimaan negara.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Lewat kerja sama tersebut, alhasil Kemenkeu mampu menindaklanjuti sejumlah laporan PPATK sehingga bisa mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,08 triliun.
"Ini adalah bentuk dari kita menegakkan aturan melalui pemeriksaan kepabeanan dan pajak. Kerja sama ini kami apresiasi dengan PPATK dan tentu akan kami lanjutkan", jelasnya.
(ans)
Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News